Maluku UtaraPolitik

SKAK Malut JKT Akan Gelar Konferensi Pers dan Aksi di KPK Tentang Proyek Mesjid Raya Halsel, Diduga Ada Syarat Politik Anak dan Ayah

×

SKAK Malut JKT Akan Gelar Konferensi Pers dan Aksi di KPK Tentang Proyek Mesjid Raya Halsel, Diduga Ada Syarat Politik Anak dan Ayah

Sebarkan artikel ini

 

Lenterainspiratif.id | Jakarta – Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT), dalam waktu dekat mengkosolidasi Aktivis Maluku Utara di jakarta untuk menggelar konferensi pers sekaligus menggelar aksi unjuk rasa di Gedung KPK RI, dengan isu yang sama tentang mega proyek Mesjid Raya Halmahera Selatan (Halsel).

 

Koordinator Lapangan, Reza A.S, pada Sabtu (27/04/2024) kemarin, mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi mengundang kawan-kawan Aktivis Maluku Utara jakarta dalam rangka konfrensi pers, sekaligus mengadakan gerakan lanjutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 03 Mei 2024, terkait Mega proyek masjid raya.

 

“Kita semua tahu, bahwa telah menghabiskan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Halmahera Selatan ratusan miliar rupiah yang nilainya jika di akumulasikan mencapai 109 Miliar, toh mangkrak,” sesal Reza.

 

Korlap pun mengatakan untuk Fokus konsentrasi kami adalah:

1. KPK segera memanggil dan memeriksa Muhammad Kasuba untuk dimintai keterangan terkait skandal Mesjid Raya Halmehara Selatan.

2. Meminta KPK Berdasarkan Undang-undang No. 19 Tahun 2019 yang merupakan hasil revisi dari UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindakan Korupsi, untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi dan Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara serta melakukan

Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Panggil dan periksa Basam Kasuba Bupati Halmahera Selatan yang manggarkan kembali prokyek bermasalah mega proyek mesjid Raya Halmahera Selatan melalui APBD pokok 2024 senilai 25 Miliar proyek bermasalah.

 

“Satu hal yang KPK perlu di seriusi adalah tentang tahapan awal dianggarkan, pada akhir periode kedua mantan bupati Muhammad Kasuba dengan anggaran yang dikontrak, melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan( PUPR) Halsel,” tegas Reza.

 

Korlap bilang, bisa dikatakan bahwa ini misterius dan menjadi skandal mega proyek yang menyimpang, sehingga ada dugaan kuat praktek dugaan tindak pidana korupsi secara sistematis, bila di teliti dengan baik, bahwa proyek Mesjid raya Kab. halmahera Selatan mangkrak saja sudah bisa dikatakan adanya praktek korupsi, yang menjadi pertanyaan selama ini anggaran mega proyek mesjid raya ratusan miliar Halmahera selatan mengalir kemana dan ke siapa?.

 

“Pada tahun 2021 pemerintahan berpindah ke pemeritahan Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai Bupati dan wakil bupati. Di masa pemerintahan Usman Sidik pembangunan masjid raya dihentikan, karena diduga ada praktik tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek masjid raya. Melalui Kebijakan Usman Sidik yang mengetahui Proyek mesjid raya itu bermsalah, kemudian menghentikan penganggarannya pada tahun 2022-2023. Pada 16 Januari 2024, Kejati menetapkan mantan Kepala Dinas Perkim Halsel berinisial AH alias Ahmad Hadi sebagi tersangka tunggal,” jelas Reza.

 

Bahkan, sambungnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut Richard Sinaga saat penetapan tersangka AH sebelumnya pada 16 Januari 2024 menyampaikan bahwa, tersangka bertindak selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Halsel tahun 2017-2019. Ahmad Hadi terbukti terlibat kasus korupsi proyek masjid raya tahun 2017–2018 dan 2019, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.426.515.798.65.

 

Kerugian negaranya berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Namun penetapan Ahmad Hadi sebagai tersangka tunggal oleh Kejati Maluku Utara menuai sorotan publik, bahwa peraktek tindak pidana korupsi diduga kuat ada yang menyuruh, itulah mengapa melalui KPK suda harusnya mengambil alih untuk pengembangan kasus.

 

“Kami minta KPK ambil alih, dan meminta agar melakukan pengembangan kasus mesjid raya Halmahera Selatan, untuk segera memanggil dan memeriksa Eks Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba. Karena yang menjadi aneh juga bahwa pembangunan masjid raya itu dianggarkan saat kepemimpinan Bupati Usman Sidik tutup usia, dan beralih ke Bassam Kasuba yang saat ini menjabat sebagai Bupati,” sebutnya.

 

Lanjutnua, melalui kebijakan putra Muhammad Kasuba yakni Basam Kasuba, pembangunan masjid raya kembali dianggarkan pada tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp 25 miliar, inilah yang menjadi pertanyaan, bahwa ada dugaan syarat kepentingan politik 2024, yang mana publik Halmahera Selatan tahu bahwa Muhammad Kasuba adalah bakal calon Gubernur Maluku Utara dan Basam Kasuba Bupati Halmahera Selatan adalah anaknya yang juga berkiprah sebagai patahan dalam pilbup Halmahera Selatan, menurut hemat kami ada dugaan dalam kaitan pembiayaan politik 2024. (TT).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *