Lenterainspiratif.id | Jakarta – Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK Malut JKT), gelar aksi demonstrasi jilid II di KPK, pada pukul 14:00 Wib, Kamis (22/02/2024), dengan meminta KPK RI tidak segan-segan tenang pilih dalam menindaklanjuti kasus-kasus Mafia yang ada di Provinsi Maluku Utara (Malut).
Koordinator Aksi, M. Reza, dalam orasinya mengatakan, agar KPK menyisir rapi praktek dugaan korupsi sekaligus melakukan pencegahan di Provinsi Maluku Utara, melalui kewenanganya pada poin C yakni monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara dan poin E Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi, sesuai yang tertuang didalam UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan ke dua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
“Apalagi Maluku Utara saat ini dalam pusaran praktek kejahatan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta perizinan pada sektor tambang di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang mana KPK telah menetapkan tersangka Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan ke 6 orang lainya, dalam OTT,” teriaknya.
Reza dalam keterangnya, menyampaikan ada dugaan kuat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga berlangsung secara rapih, menurutnya, ini murni kejahatan tersistematis, maka tidak ada pilihan lain selain menegakan sopremasi hukum untuk menyeret oknum pejabat lainya agar segera di tetapkan sebagai tersangka baru.
“Patut diduga Sekda Provinsi Maluku Utara Sdr. Samsudin Kadir dan Kadis PTSP Sdr. Nirwan MT. serta Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara Sdr. Suryanto Andili memungkinkan terlibat, apalagi ke tiga nama juga ikut di panggil KPK untuk dimintai keterangan terkait mafia perizinan tambang di Provinsi Maluku Utara,” terang Korlap.
“Kedatangan kami akan terus berlanjut berjilid-jilid di KPK, dan terus mengkonsolidasi dalam rangka mengawal kasus mafia perizinan tambang, sekaligus memberi dukungan kepada KPK untuk segera menetapkan tersangka baru,” tegasnya.
Reza menjelaskan, bahwa KPK perlu mengetahui motif dari kejahatan mafia perizinan tambang dengan menggunakan legisi sebagai Kepala Dinas, itu sudah berlangsung lama sejak salah satu mantan kadis ESDM Sdr. Hasyim Daeng Barang menjabat, bahkan diduga buntut dari pembatalan 13 Izin Usaha Pertambangan melibatkan Sdr. Hasyim Daeng Barang yang saat ini menjabat sebagai Dirut Hirilisasi di kementrian BKPM, apalagi disinyalir bahwa Hasyim Daeng Barang juga di panggil KPK, itu berarti mengkonfirmasi dugaan adanya keterlibatannya.
Sambungnya, ditambah lagi mencuatnya informasi yang kami dapatakan, dari laman E-LHKPN pada Kamis 25 Januari 2024, tidak ditemukan data Harta Kekayaan Hasyim Daeng Barang, sejak menjadi Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara ataupun sudah menjadi Direktur di Kementrian BKPM, itu artinya tersembunyi, olehnya itu kami tegas mendesak KPK, periksa harta kekayaan yang diduga tidak wajar, saat menjabat sebagai Kadis ESDM.
“Kami menantang KPK turun ke Provinsi Maluku Utara secara langsung mengecek rumah mewah milik Hasyim Daeng Barang di Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate,” tandas Reza.
“Proses pengembangan kasus yang memiliki motif dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara, perlu dilanjutkan, dan kami minta KPK untuk tidak tebang pilih, seret semua pihak, baik Perusahaan Tambang yang di duga terlibat, termasuk panggil paksa 3 Direktur Perusahaan tambang yang mangkir dalam panggilan KPK,” terangnya.
“Dan kami di jakarta sebagai aktivis Maluku Utara Jakarta akan mengawal sampai ada tersangka baru,” tegasnya. (TT).