Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto mulai mematangkan langkah strategis dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum). Penyusunan regulasi ini dilakukan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto sebelum diajukan ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Mojokerto tahun 2026.
Langkah tersebut diambil menyusul terbitnya legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rapat virtual yang digelar pada Jumat akhir pekan lalu. Dalam LO itu, Kejari diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait penyesuaian sanksi pidana yang tercantum dalam peraturan daerah, termasuk kemungkinan perubahan nomenklatur atau judul perda.
Kepala Bagian Umum Setdakot Mojokerto, Agus Triyatno, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan kajian ulang terhadap nama dan substansi raperda tersebut.
“Kami sedang melakukan penyesuaian, baik dari sisi judul maupun muatan sanksi pidananya. Ada arahan agar seluruh daerah menyelaraskan regulasi sesuai ketentuan terbaru,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, raperda Tramtibum yang tengah disiapkan tidak sekadar menjadi perubahan regulasi biasa. Perda ini dirancang sebagai payung hukum terpadu atau semacam omnibus law yang akan mengintegrasikan berbagai ketentuan pidana ringan yang selama ini tersebar di sejumlah perda.
Sebelumnya, Bagian Hukum Setdakot Mojokerto sempat merancang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Namun, rencana tersebut dibatalkan setelah keluarnya legal opinion dari Kejagung.
Dengan konsep baru ini, Raperda Tramtibum nantinya akan mengakomodasi seluruh perda yang memuat ancaman pidana, termasuk regulasi tentang izin rumah kos dan aturan lain yang mengandung sanksi serupa. Saat ini, proses inventarisasi terhadap seluruh ketentuan pidana di berbagai perda sedang dilakukan untuk disatukan dalam satu regulasi komprehensif.
Dalam draf awal, sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akan diklasifikasikan dalam beberapa kategori denda. Besarannya mulai dari Rp1 juta, Rp10 juta, hingga maksimal Rp50 juta untuk kategori tertinggi.
Selain Raperda Tramtibum, Pemkot Mojokerto juga menyiapkan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syari’ah yang digarap oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam. Dokumen tersebut dikabarkan telah rampung dan siap diajukan.
Sementara itu, penyusunan draf final Raperda Penyelenggaraan Toleransi, Ketenteraman dan Ketertiban Umum ditargetkan selesai dalam kurun waktu sekitar tiga bulan ke depan sebelum masuk tahap pembahasan lebih lanjut bersama DPRD. (Roe/adv)













