Peristiwa

Sindikat Pengedar Narkoba di Surabaya Terungkap, 46 Kg Sabu Disita Polisi

×

Sindikat Pengedar Narkoba di Surabaya Terungkap, 46 Kg Sabu Disita Polisi

Sebarkan artikel ini
45 Kg Sabu
Kelima tersangka pengedar narkoba

46 Kg Sabu
Kelima tersangka pengedar narkoba 46 Kg Sabu

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Sindikat pengedar narkoba di Surabaya berhasil dibongkar polisi, sebanyak 5 tersangka dan 46 kg narkoba jenis sabu diamankan petugas. Kelima tersangka yakni DV (34), MB (21) dan AS (21) warga Sidoarjo. Lalu IF (29) warga Bandung, Jawa Barat dan ED (26) warga Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan terungkapnya sindikat pengedar narkoba ini bermula dari penangkapan dua orang tersangka yakni DV dan IV pada bulan Januari 2022. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu sebanyak 42 kg.

Dari penangkapan itu, petugas terus melakukan pengembangan hingga bulan Februari dan berujung pada penangkapan 3 tersangka dengan barang bukti 1,6 kg sabu.

Ketiga tersangka, lanjut Yusep, berinisial ED diamankan di kawasan Pandegiling, Surabaya pada (17/3) Kemudian pada (28/3) dua tersangka yakni berinisial MB (21) dan AS (21) diringkus di Jalan Wonokusumo, Surabaya dengan barang bukti 1,6 kilogram.

“Kemudian tidak berhenti di situ. Unit lainnya bekerjasama melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya pada bulan Februari dan pada diri tersangka diamankan 1,6 kilogram narkotika jenis sabu,” kata ungkap Yusep, Rabu (2/3/2022).

Selain mengamankan puluhan kilogram sabu, petugas juga berhasil mengamankan 4 ribu pil koplo saat menggeledah rumah tersangka MB di Sidoarjo. Lebih lanjut, Yusep mengatakan sindikat ini telah berulangkali melakukan peredaran narkoba di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

“Pelaku sudah berkali-kali melakukan pengedaran. Kami terus melakukan tracing data dari Resnarkoba untuk memutus mata rantai, baik terkait paket penyalahgunaan narkoba, maupun distribusi penyalahgunaan narkoba di Kota Surabaya yang saat ini masih rentan terkait penyalahgunaan narkoba,” tandas Yusep.

Kelima tersangka terancam dijerat Pasla 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subsider Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.