
Lenterainspiratif.id | Bangkalan – Sindikat maling motor yang berjumlah lima orang di Bangkalan akhirnya berhasil diringkus polisi. Dari penangkapan itu polisi menyita senjata api (senpi) ilegal.
Kelima tersangka berinisial S (25) warga Kecamatan Ketapang, Sampang, MA (23), H (34), RA (30) warga Kecamatan Tragah, Bangkalan serta RO (32) warga Kecamatan Tanah Merah Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, barang bukti senpi ilegal dengan tiga butir peluru aktif dan satu selongsong amunisi itu ditemukan di rumah salah satu pelaku.
“Untuk senpi ditemukan di rumah pelaku berinisial RO dan masih ada didalam tas pinggang milik pelaku,” ujarnya, Rabu (27/7/2022).
Saat ini, lanjut Wiwit, pihaknya tengah menyelidiki terkait kepemilikan senpi tersebut. Dan dari mana pelaku memperolehnya.
“Kami masih belum tau apakah itu hasil curian atau pelaku membeli, masih kami dalami. Petugas juga akan memeriksa apakah senpi digunakan dalam aksi Curanmor,” ucapnya.
“Dari laporan korban kami melakukan pengembangan dan berhasil menggerebek rumah S dan ditemukan barang bukti berupa motor yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian,” tuturnya.
Dalam kasus ini tersangka MA memiliki peran sebagai pemantau situasi saat S dan RO sedang beraksi. Setelah berhasil menjalankan aksinya, motor itu selanjutnya di jual ke penadah yakni H dan RA. Dua penadah tersebut kemudian menjual kembali pada penadah lain yakni B.
“Untuk pelaku B saat ini masih buron. Dari hasil penggerebekan di rumah B, kami mendapatkan barang bukti motor milik korban. Sedangkan B tidak ada di rumah dan sedang dalam pengejaran petugas,” tambahnya.
Mantan Kapolres Pacitan ini mengaku akan menindak tegas pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Terbukti, tiga pelaku mendapatkan tembakan di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat diringkus.
“Ya, kami lakukan tindakan tegas terukur dan tidak ada ampun untuk pelaku kejahatan terutama pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (Dad)