Lenterainspiratif.id | Malang – Seorang pria berinisial HS (32), warga Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dibekuk polisi karena kedapatan menyimpan sabu siap edar.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan total hampir 1 gram.
Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat, setelah melakukan penyelidikan polisi menangkap tersangka di rumahnya Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Malang, pada Jumat (17/3/2023) malam.
“Penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapatkan barang bukti 3 poket sabu siap edar yang disembunyikan di salah satu ruangan di dalam rumah,” ungkap Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Minggu (19/3/2023).
Dari penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti satu buah pipet berisi sabu, seperangkat alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip bekas sabu, uang tunai Rp 170 ribu, hingga ponsel yang digunakan untuk transaksi dengan pelanggannya. Modus yang digunakan pelaku, dengan cara mengedarkan narkotika dengan sistem ranjau.
“Dari keterangan HS, dia mengaku sudah berkali-kali mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang,” tuturnya.
Kini tersangka HS telah ditahan di Polsek Dampit guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka terancam Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Taufik. (Ji)