Lenterainspiratif.id | Surabaya – OHP (31) warga Perumahan Royal Residence, Surabaya diringkus polisi karena terbukti menjadi pengedar narkoba. Untuk mengelabui petugas barang haram tersebut disimpan dalam mug termos.
Diketahui, tersangka dibekuk polisi di rumahnya pada Kamis (14/4/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Disana polisi menemukan barang bukti berupa 1,09 gram sabu, 14 butir pil ekstasi dengan logo tiga berlian, pipet kaca yang ada di dalam dua muga termos aluminium.
“Barang-barang tersebut merupakan milik tersangka yang didapatkan dengan cara diranjau di dua tempat berbeda. Proses peranjauanya barang bukti tersebut disimpan di dalam mug termos aluminium itu,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (23/5/2022).
Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain berinisial NO yang diketahui menjadi pemasok narkoba bagi OHP.
“Barang bukti sabu dia membeli. Sementara untuk pil ekstasi tersangka hanya dititipi untuk dijualkan dan diberi komisi. Dia, mengaku masih menjual satu butir ekstasi itu,” tutur alumni Akpol 2004 itu.
Dari hasil interogasi lanjutan, OHP mengaku sabu 1,09 gram itu merupakan sisa barang yang belum diedarkannya. Setiap beli ke NO empat gram sabu.
Tersangka mengaku belum membayar sabu tersebut. Namun, baru terjual tiga gram polisi berhasil menangkapnya.
“Dia mengaku setiap kali pesan itu sistemnya utang dan dibayar ketika semuanya habis terjual. Dari empat gram itu diecernya menjadi paket hemat,” paparnya. (suf)