
KEDIRI – Maraknya peredaran narkoba jenis pil koplo yang ada di wilayah Kediri membuat pihak kepolisian geram dan mengambil tindakan tegas. Kali ini, pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar pil koplo, Suwandi (35) asal Dusun/Desa Blimbing, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, akhirnya dibekuk pihak Polres Kediri Kota.
Suwandi ditangkap polisi lantaran terpergok menyimpan dan menyembunyikan pil double L sebanyak 13 ribu butir. Ia pun tak bisa berkutik lagi setelah polisi menemukan barang bukti tersebut di dapur rumahnya.
“Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat dimana di lingkungan sekitar terdapat peredaran narkoba dan mengarah ke identitas pelaku, “beber AKP Kamsudi, Kasubag Humas Polres Kediri Kota, Senin (20/5/2019).
Dikatakan oleh Kamsudi, penangkapan pelaku dilakukan pada, Minggu (19/5/2019) sekira pukul 05.30 WIB. Pelaku tak dapat berkutik lagi setelah polisi menemukan barang bukti pil double yang sengaja disembunyikan pelaku di ember dapur milik rumah pelaku.
“Diletakkan didalam ember untuk mengelabuhi petugas kepolisian. Namun polisi bisa mengetahui itu dan mengamankan 13 ribu butir pil double L, HP milik pelaku, dan uang Rp 50 ribu dari hasil penjualan yang dilakukan oleh pelaku, “terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijebloskan ke tahanan Polres Kediri Kota. “Pelaku dijerat Pasal 196 yo Pasal 98 ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, “tutupnya. (zi)





