HukumJawa TimurKriminal

Sidang Praperadilan Korupsi CSR, Silang Pandang Penetapan Tersangka Antara Pengacara Vs Kejaksaan

CSR Kota Mojokerto, Korupsi CSR, Sidang Praperadilan, Mojokerto,
Suasana sidang praperadilan Korupsi CSR Kota Mojokerto

LenteraInspiratif.id | MojokertoSidang praperadilan kasus korupsi CSR Kota Mojokerto kembali digelar hari ini, Jumat (27/1/2023). Kedua belah pihak memaparkan kesimpulan dari pemeriksaan barang bukti dan saksi ahli.

Hakim Jenny Tulak memimpin sidang yang berlangsung di ruang Candra PN Mojokerto pada, Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 16.20 WIB. Dari pihak Kejari Kota Mojokerto, hanya dihadiri Kasubsi Penyelidikan Erwan Adi Priyono.

Sidang berlangsung cukup cepat sekitar 5 menit. Sebab, kedua belah pihak menyampaikan naskah kesimpulan ke hakim secara tertulis tanpa dibacakan.

Sekitar pukul 16.25 WIB, Hakim Jenny Tulak menutup sidang hari ini dan akan dilanjutkan Selasa depan.

“Rangkaian sidang kita akhiri dan dilanjutkan Selasa (31/1/2023) dengan agenda putusan,” papar Jenny.

Kuasa hukum pemohon Andi Fajar Yulianto menyatakan tetap berpandangan jika penetapan tersangka korupsi CSR Kota Mojokerto melanggar hak asasi manusia. Salah satu yang dipersoalkan pelaksanaan gelar perkara yang terlalu mepet dengan penetapan tersangka.

“Ekspos (red: gelar perkara) dilakukan tanggal 28 Desember 2022, sementara penetapan tersangka keesokan harinya, artinya tidak ada jeda waktu,” jelas Fajar saat dikonfirmasi LenteraInspiratif.id, Jumat (27/1/2023).

Fajar melanjutkan, pada 29 Desember 2022 para tersangka dipanggil sebagai saksi. Namun disaat itu juga, ketiganya ditetapkan tersangka. Fajar menilai hal itu menyalahi pasal 112 KUHAP.

“Saat itu (29/12/2022) dipanggil sebagai saksi. Untuk tersangka, sesuai kepatutan harusnya ada pemanggilan sebagai tersangka,” jelasnya.

Dalam sidang praperadilan ini, kuasa hukum tersangka mengaku tidak ada barang bukti baru yang disodorkan. Dirinya hanya menyerahkan dokumen perkara serta menghadirkan saksi ahli.

“Cuman (surat) pemanggilan-pemanggilan, saksi ahli serta surat penetapan dan penahanan tersangka,” pungkasnya.

Di lain pihak, Kasubsi Penyelidikan Kejari Kota Mojokerto Erwan Adi Priyono bersikukuh terhadap jawaban mereka yang menganggap penetapan kasus korupsi CSR Kota Mojokerto.

“Kesimpulannya tetap pada jawaban kami,” tegas Erwan.

Erwan juga membantah tudingan dari pihak pemohon yang menyebut kejaksaan tidak mencantumkan delik aduan dalam penetapan tersangka. Dirinya menjelaskan jika penetapan tersangka tidak diwajibkan mencantumkan pengadu.

“Tidak diharuskan mencatumkan aduan dalam penetapan tersangka, yang wajib itu dalam surat penyidikan,” bebernya.

Erwan juga menegaskan jika pihaknya selalu melakukan gelar perkara dalam kasus korupsi CSR Kota Mojokerto. Bahkan proses ini tidak dilakukan sekali, melainkan di setiap tahapan penyidikan.

“Jelas sudah kami lakukan, tidak mungkin kami melakukan Pro Justitia tapi tidak ada gelar perkara. Malah setiap tahapan kita lakukan,” pungkasnya. (Diy)

Exit mobile version