Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Ketua DPRD Kota Mojokerto, Eri Purwanti, memastikan seluruh warga penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kota Mojokerto tetap mendapatkan layanan kesehatan secara optimal. Ia menegaskan, isu penonaktifan PBI-JK oleh Kementerian Sosial tidak berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat di daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Eri Purwanti usai diskusi bersama Komisi III DPRD Kota Mojokerto, BPJS Kesehatan, RSUD, serta Dinas Kesehatan Kota Mojokerto di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2026).
Eri menyebut, DPRD ingin memastikan isu yang ramai diperbincangkan di media sosial tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Berdasarkan data yang diterima, jumlah warga Kota Mojokerto yang terdata sebagai penerima PBI-JK mencapai sekitar 1.292 orang.
“Kami ingin memastikan isu PBI-JK yang viral ini tidak menjadi kegaduhan di Kota Mojokerto. Dari data yang disampaikan, jumlah warga penerima PBI di Kota Mojokerto sekitar 1.292 orang,” ujar Eri.
Politikus PDI Perjuangan yang juga menjabat Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Mojokerto itu menegaskan, apabila terdapat warga yang status PBI-JK APBN-nya dinonaktifkan, maka pembiayaannya akan langsung dialihkan ke skema daerah.
“Jika ada PBI APBN yang dinonaktifkan, otomatis akan dialihkan ke pembiayaan daerah. Artinya, layanan kesehatan masyarakat Kota Mojokerto yang menggunakan BPJS tetap aman dan tidak ada masalah,” tegasnya.
Selain membahas PBI-JK, diskusi tersebut juga difokuskan pada evaluasi pelayanan kesehatan di RSUD. Eri menilai sinergi antara DPRD, BPJS Kesehatan, RSUD, dan Dinas Kesehatan menjadi kunci utama dalam memberikan layanan kesehatan yang paripurna kepada masyarakat.
“Kami juga mengevaluasi berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan BPJS dan RSUD. Semua bisa langsung didiskusikan dan dicarikan solusinya bersama,” katanya.
Beberapa keluhan yang sering disampaikan masyarakat antara lain terkait aturan rawat ulang dengan kasus yang sama sebelum 30 hari (readmisi) serta batasan kunjungan antar poli yang harus menunggu delapan hari. Menurut Eri, pihak BPJS Kesehatan dan RSUD telah memberikan penjelasan sekaligus solusi atas mekanisme tersebut.
“Tadi sudah dijelaskan bahwa BPJS tidak pernah menolak klaim RSUD selama administrasi dan diagnosa lengkap. Untuk kasus tertentu seperti penyakit kronis dan komplikasi, tetap ada mekanisme agar pasien tidak dirugikan,” jelasnya.
Ke depan, Eri memastikan koordinasi antara BPJS Kesehatan dan RSUD akan terus diperkuat agar pelayanan kesehatan di Kota Mojokerto sepanjang 2026 semakin optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Tujuan utama kami adalah memastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang layak, tanpa kebingungan dan tanpa rasa khawatir,” pungkasnya.
(Roe/adv)











