HukumJawa TimurKriminal

Dok! Empat Tersangka Korupsi CSR Kota Mojokerto Divonis 1 Tahun Penjara

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Empat tersangka kasus korupsi dana CSR Kota Mojokerto divonis 1 tahun penjara. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Surabaya pada, Jumat (14/7/2023).

 

Empat tersangka ini diantaranya, konsultan proyek Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang, direktur CV Rahmad Surya Mandiri Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Sooko pelaksana lapangan yaitu Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Sooko dan pemasok material Miza Fahlevy Ismail (28) warga Desa Sumberagung, Jatirejo.

 

Ketua majelis hakim I Dewa Gede Suarditha menyatakan jika para tersangka melanggar pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Para tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dakwaan sekunder,” ucapnya, Jumat (14/7/2023).

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijatuhi hukuman selama 1 tahun pidana penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan.

 

“Untuk pembayaran kerugian negara dibebankan ke terdakwa Miza Pahlevi yang sudah dititipkan di kejaksaan,” ungkapnya.

 

Atas vonis ini, para tersangka mengaku menerimanya. Sementara JPU Kejari Kota Mojokerto Erwan Adi Priyono mengatakan masih fikir-fikir untuk melakukan banding.

 

Dugaan korupsi CSR Kota Mojokerto ini mulai didalami Kejari Kota Mojokerto sejak awal bulan Juli 2022. Lembaga adiyaksa itu mencium adanya tumpang tindih anggaran CSR dengan pelaksanaan anggaran dalam APBD mulai tahun 2018 hingga 2021.

 

 

 

Akhirnya, kejaksaan melakukan penyelidikan sejak 27 Juli 2022 dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-06/M.5.47/FD.1/07/2022.

 

Setelah 4 bulan melakukan penyelidikan, kejaksaan berhasil menemukan sejumlah barang bukti adanya penyelewengan pemakaian anggaran CSR itu. Dari penghitungan sementara, mereka juga menemukan adanya kerugian.

 

 

 

Selanjutnya, pada 14 November 2022 Kejari Kota Mojokerto menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan landasan surat perintah nomor : Print-03/M.5.47/FD.1/11/2022.

 

Pada Kamis (29/12/2022), Kejaksaan menetapkan 3 tersangka dalam dugaan korupsi dana CSR Bank BNI Kota Mojokerto. Para tersangka yaitu, Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang selaku konsultan proyek, direktur CV Rahmad Surya Mandiri Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto dan pelaksana lapangan yaitu Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Sooko, Kabupaten Mojokerto.

 

Kejaksaan menilai pengerjaan proyek senilai Rp 607 juta itu tidak sesuai spesifikasi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 252.173.542. (Diy)

Exit mobile version