HukumJawa TimurKriminal

Pembunuh Siswi SMP Kemlagi Dikenal Nakal di Sekolah

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Siswa SMPN 1 Kemlagi berinisial AA (15) dengan tega membunuh teman sekelasnya, yakni AE (15). Masalahnya sepele, hanya kareana pelaku sakit hati ditagih uang kas. Selain pemarah, remaja asal Kemlagi ini terkenal nakal di kelasnya.

Salah satu guru SMPN 1 Kemlagi Ali Hamdi mengaku jika AA dan AE sama-sama duduk di kelas 9E. Ia mengaku jika AA sudah 5 kali dipanggil guru Bimbingan Konseling (BK) karena sering berkelahi dengan temannya.

“Ayahnya juga mengakui jika anaknya anaknya temperamental,” kata guru yang juga Wali Kelas 9E SMPN 1 Kemlagi Ali Hamdi.

Menurut Ali, meski tergolong anak nakal tetapi kenalan AA masih dalam kewajaran anak SMP pada umumnya. Seperti meninggalkan kelas saat jam pelajaran dan juga sering tertidur di dalam kelas.

“Mungkin karena membantu orang tuanya jualan ayam. Kalau nilai rapor ada beberapa yang tidak terpenuhi. Nilainya kategori cukup, dia termasuk 10 terbawah di kelasnya,” terangnya.

Menurut Ali, sifat AB jauh berbeda dengan AE. Siswi asal Desa Mojojajar, Kemlagi itu aktif di semua mata pelajaran. Selain itu, AE mempunyai karakter jujur, terbuka, serta gaya bicara yang kalem dan sopan.
“Korban dipercaya, makanya kalau ada masalah di kelas dia yang saya panggil duluan. Karena dia jujur dan terbuka makanya saya kasih tanggung jawab menjadi bendahara kelas,” tukasnya.

AA diduga membunuh teman sekelasnya pada, Senin (15/6/2023) malam. Ia mencekik AE hingga tewas di belakang rumahnya.

Motif pembunuhan ini diduga pelaku sakit hati karena dibangunkan korban saat tidur dikelas dan ditagih membayar kas.

Jenazah AE dimasukan pelaku ke karung plastik berwarna putih. AA kemudian meminta bantuan temannya M. Adi (19) untuk membuang jenazah di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat ini AA sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Dirinya didakwa pasal 340, 338, 365 KUHP juncto pasal 55 dan 56 serta pasal 80 ayat 3 juncto 76C undang-undang Perlindungan Anak.

Exit mobile version