Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021.
Proses penyidikan berlangsung cukup lama. Hingga pada akhirnya, Kejari Kota Mojokerto berhasil menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini.
Diantaranya, mantan Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto, Choirudin (51) warga Kabupaten Pasuruan menyusul mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45) yang ditetapkan tersangka pada, 5 Oktober 2023 lalu.
Kemudian, tiga tersangka dari nasabah pembiayaan. Yakni, Bambang Gatot Setiono warga Nganjuk, Hendra Agus Wijaya warga Kota Mojokerto, dan Sudarso warga Malang. (diy)