HukumJawa TimurKriminal

Sidang Perdana Korupsi BPRS Kota Mojokerto Rp 29 Miliar, 5 Terdakwa Dihadirkan Langsung

×

Sidang Perdana Korupsi BPRS Kota Mojokerto Rp 29 Miliar, 5 Terdakwa Dihadirkan Langsung

Sebarkan artikel ini
Sidang Perdana, Korupsi BPRS, Kota Mojokerto
Lima tersangka BPRS Kota Mojokerto menjalani sidang perdana (foto: Dwi Yuliyanto)

Viko menuturkan, kelima tersangka didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

“Bahwa perbuatan para terdakwa terhadap 29 pembiayaan mengakibatkan kerugian negara Rp 29 miliar,” katanya membacakan dakwaan.

 

Setelah selesai pembacaan dakwaan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 24 September dengan agenda pembacaan eksepsi dari beberapa terdakwa.

 

Sebelumnya, Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan sejak pertengahan bulan September 2021.

Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *