Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Sidang perdana kasus korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS ) Kota Mojokerto resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (17/9/2024). Kasus ini melibatkan lima tersangka yang diduga telah merugikan negara hingga Rp 29 miliar.
Sidang kasus dengan agenda pembacaan dakwaan digelar sekitar pukul 14.00 WIB di ruang sidang Candra PN Tipikor Surabaya. Dengan memakai kemeja putih, kelima tersangka dihadirkan langsung ke ruang sidang.
Kelima tersangka diantaranya mantan Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto, Choirudin (51), mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45), serta tiga nasabah pembiayaan, yaitu Bambang Gatot Setiono, Hendra Agus Wijaya, dan Sudarso dihadirkan langsung ke ruang sidang.
Naskah dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Viko Purnama dan Ngurah Surya.