Lenterainspiratif.id | Probolinggo – Sidang perdana kasus jual beli jabatan yang menyeret nama Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari, dan sang suami, Hasan Aminuddin, digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (25/1/2022).
Puput dan Hasan rencananya akan menjalani proses sidang di ruang sidang Cakra Tipikor, pada pukul 09.00 WIB.Keduanya didakwa kasus dugaan suap jual-beli jabatan kepala desa (Kades) dengan nomor perkara 8/Pidsus-TPK/2022/PN Sby.
Adapun majelis hakim yang akan mengadili yakni Dju Johnson Mira Mangngi, Emma Elyani, dan Abdul Gani.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas kasus jual beli jabatan pejabat kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo itu ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebagaimana diketahui, Puput dan Hasan Aminuddin terjaring dalam OTT KPK pada 30 Agustus 2021, terkait kasus jual beli jabatan. Bersama Puput dan Hasan KPK juga mengamankan 20 orang lain dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dan gratifikasi.