HukumJawa TimurKriminal

Sidang Mantan Bupati Probolinggo, Para Camat Memberikan Kesaksian

×

Sidang Mantan Bupati Probolinggo, Para Camat Memberikan Kesaksian

Sebarkan artikel ini
Gratifikasi, Bupati Probolinggo,
Sidang kasus Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Probolinggo, (Foto: Dwi Yuliyanto)

Dalam pengakuan Deny, iuran itu sudah berlangsung sebelum ia menjabat sebagai camat. Uang itu ia serahkan kepada petugas yang sudah ditunjuk. Deny juga mengaku selalu ditarik jika terlambat membayar shodakoh itu.

 

“Saya meneruskan camat yang lama, kalau tidak membayar diingatkan teman atau lewat grup. Untuk iuran Pondok Hati saya serahkan ke staf sekretariat bagian umum, kalau PCNU ada petugas sendiri,” tukasnya.

 

Sementara itu, kedua terdakwa mengaku tidak mengetahui adanya iuran itu. Sebab keterangan para saksi dalam persidangan tidak ada yang  mendapatkan perintah penarikan dari Bupati, maupun menyerahkan uang ke Bupati.

“Saya tidak tahu menahu yang mulia karena para saksi saat diperiksa tidak ada yang bilang memberikan uang kepada saya. Mereka juga tidak ada laporan ke saya,” kata Puput Tantriana Sari.

 

“Saya tidak tahu menahu yang mulia,” kata Hasan Aminuddin. (diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *