Jawa TimurPeristiwa

Sidang Korupsi Dana Desa Sumengko, Uang Negara Mengalir ke Konsultan Proyek

Dana Desa Sumengko, Korupsi,
Suasana sidang korupsi Dana Desa Sumengko di PN Tipikor Surabaya, Rabu (12/4/2023).

LenteraInspiratif.id | Surabaya – Sidang kasus korupsi dana desa Sumengko, Jatirejo, Mojokerto kembali digelar, Rabu (12/4/2023). Dalam sidang kali ini, terungkap jika uang negara melalui dana desa mengalir ke konsultan proyek.

Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan memulai sidang sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam sidang kali ini, JPU Kejari Kabupaten Mojokerto Geo Dwi Novrian menghadirkan 9 saksi yang terdiri 8 dari perangkat desa dan 1 dari konsultan proyek.

Konsultan Proyek Samsul Huda menceritakan, awalnya dia kenal denga Mantan Kades Sumengko Joko Santoso saat bekerja di salah satu CV di Mojokerto. Kemudian, Joko menawarkan pekerjaan ke Samsul untuk menjadi konsultan pembangunan di Desa Sumengko.

Samsul mengaku jika tidak semua proyek ia kerjakan. Dirinya hanya turun ke lapangan jika Desa mengalami kesulitan dalam melakukan pekerjaan.

“Jadi saat desa kurang paham baru saya dipanggil ke lapangan,” tuturnya.

Samsul mengaku dalam pembangunan musholla dirinya menerima uang dari Kades Sumengko sebesar Rp 59 juta. Dari total tersebut, sekitar Rp 33 juta ia belikan besi untuk pembangunan musholla.

“Sehingga sisanya sekitar Rp 23 juta,” jelasnya.

Sisa uang tersebut, kemudian dipinjam Kades sebesar Rp 10 juta. Sementara sisa uang sebesar Rp 13 juta masih Samsul bawa hingga saat ini.

“Saya tidak tahu alasan pak kades pinjam, dia juga tidak bilang,” bebernya.

Dalam pengakuannya, Samsul mengetahui jika sisa uang tersebut berasal dari dana desa. Meski begitu, dirinya nekat menyimpan uang tersebut lantaran belum mendapatkan upah dari Kades Sumengko.

“Tau (jika uang tersebut uang negara) soalnya hak saya belum dipenuhi oleh kepala desa,” jelasnya.

Samsul juga mengaku jika dirinya sudah mengakui kepada penyidik Polres Mojokerto jika sisa uang pembangunan musholla masih ia bawa. Namun pihak penyidik tidak meminta uang sisa tersebut.

“Belum diminta (uang sisa pembangunan musholla),” pungkasnya.

Dalam sidang kali ini, Mantan Kepala Desa Sumengko Joko Santoso mengaku jika keterangan dari beberapa saksi tidak benar. Dirinya akan menjelaskan kronologi versinya saat pemeriksaannya.

“Banyak yang tidak sesuai, nanti akan saya sampaikan ke Penasihat Hukum keterangan saya beserta buktinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mojokerto melakukan penahanan terhadap Joko Santoso SH pada Rabu (18/1/2023). Mantan Kades Sumengko, Kecamatan Jatirejo itu ditahan lantaran terbukti melakukan korupsi dana desa senilai 212 juta.

Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah Kejari Mojokerto menerima pelimpahan kasus ini dari Polres Mojokerto.

”Kami telah menerima tahap II dari polres perkara tindak pidana korupsi terhadap mantan Kades Sumengko dan langsung kami tahan” jelas Rizky.

Rizky mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (DD) tahun 2020 dengan kerugian uang negara Rp.212 juta.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata banyak yang tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB), bentuknya meliputi pembangunan musala, dan pembangunan fisik yang lain.

Diketahui, penyelewengan itu meliputi belanja tidak sesuai ketentuan sekitar Rp 24 juta, setoran pajak terutang sekitar Rp 49 juta, serta sejumlah pembangunan seperti penerangan jalan, musala, gudang pertanian dan perpustakaan sekitar Rp 136 juta.

“Dalam hal ini mantan kades Sumengko, dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” pungkasnya. (Diy)

Exit mobile version