HukumJawa TimurKriminal

Sidang Korupsi BPRS Kota Mojokerto, Dua Eks Direktur Mohon Hukuman Ringan

Penasihat hukum terdakwa menyerahkan berkas pembelaan ke JPU (foto : Dwi/LenteraInspiratif.id)

“Dalam perkara ini saudara Hendra Agus Wijaya merupakan korban dari perbuatan jahat PT BPRS, sehingga kami meminta majelis hakim memutuskan saudara Hendra tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan,”

 

Setelah selesai pembacaan pledoi, sidang ditunda dan akan akan kembali digelar Selasa, (7/1/2025) dengan agenda replik. (Diy)

 

 

Exit mobile version