Lenterainspiratif.id | Ternate – Dua dari empat pelaku dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Maluku Utara terancam dipecat dengan tidak hormat.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Maluku Utara, H. Amar Manaf, pada Senin (23/12/2024) kemarin, bertempat di Transit Asrama Haji Kota Ternate.
Kakanwil menjelaskan, rekomendasi pemberhentian tidak hormat tersebut sudah lama dikeluarkan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI. Namun, pelaksanaannya masih menunggu hasil rapat Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK) untuk kemudian diusulkan kepada Menteri Agama RI.
“Rekomendasi pemecatan itu sudah lama dikeluarkan oleh Itjen Kemenag RI. Namun, harus melalui rapat DPK terlebih dahulu untuk menghasilkan SK pemecatan yang ditandatangani oleh Menteri Agama,” tegasnya.
Sekedar diketahui, kasus pungli yang mencoreng Kemenag Maluku Utara ini melibatkan empat pegawai berinisial AMA, SA, SJ, dan SH. Namun, hanya dua pelaku yang dipastikan akan diusulkan untuk dipecat dengan tidak hormat.
Tindakan tegas ini diambil sebagai upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih di lingkup Kementerian Agama. (TT).