“Dalam perkara ini saudara Hendra Agus Wijaya merupakan korban dari perbuatan jahat PT BPRS, sehingga kami meminta majelis hakim memutuskan saudara Hendra tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan,”
Setelah selesai pembacaan pledoi, sidang ditunda dan akan akan kembali digelar Selasa, (7/1/2025) dengan agenda replik. (Diy)