Sementara itu, Nurwa Indah, penasihat hukum Reni, juga memohon keringanan hukuman bagi kliennya. Nurwa menyampaikan bahwa Reni sangat menyesali perbuatannya dan memiliki kondisi keluarga yang sulit.
“Terdakwa Reni adalah seorang single parent yang sudah lama ditinggal suaminya meninggal dunia. Ia harus menghidupi anak-anaknya seorang diri. Saat ini anak-anaknya dititipkan kepada orang tua yang sudah lansia,” ungkap Nurwa.
Sedangkan, penasihat hukum tiga terdakwa dari pihak debitur meminta agar majelis hakim membebaskan klientnya dari segala tuntutan hukum. Mereka beranggapan jika para clientnya tidak memiliki niatan untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Carut marutnya dan buruknya sistem administrasi PT BPRS Kota Mojokerto, sehingga permasalahan ini yang harusnya selesai sejak dulu, namun saat ini belum selesai juga amyang akhirnya membawa korban rakyat kecil menjadi terdakwa,” ucap Azka, penasihat hukum Hendra Agus Wijaya.