HukumJawa TimurKriminal

Sidang Korupsi BPRS Kota Mojokerto, Direktur Utama Ajukan Eksepsi

PN Tipikor, BPRS, Sidang
Sidang kasus korupsi PT BPRS Kota Mojokerto di PN Tipikor Surabaya, Selasa (24/9/2024)

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Sidang korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS ) Kota Mojokerto resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (24/9/2024). Dalam sidang tersebut, direktur utama (Dirut) BPRS Kota Mojokerto, Choirudin (51) mengajukan eksepsi.

 

Sidang kasus dengan agenda pembacaan dakwaan digelar sekitar pukul 14.00 WIB di ruang sidang Candra PN Tipikor Surabaya. Dua terdakwa, Choirudin dan Hendra Agus Wijaya, hadir secara langsung dengan memakai kemeja putih dan celana hitam.

 

Ratih, penasihat hukum Choirudin mengatakan, surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materiil. Ia menuturkan jika Choirudin tidak menikmati uang kerugian negara.

 

“Poin besarnya eksepsi kami menjelaskan jika terdakwa itu hanya ikut serta dan tidak menggunakan uang dari kerugian negara,” katanya selepas sidang.

Exit mobile version