HukumJawa TimurKriminal

Eks Komisaris Dihadirkan di Sidang Korupsi BPRS Kota Mojokerto 

Komisaris BPRS
Hartono, mantan komisaris PT BPRS saat menghadiri sidang (foto: Yuliyan/Lenterainspiratif.id)

Surabaya, LenteraInspiratif.id – Sidang kasus korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS ) Kota Mojokerto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (4/10/2024). Sebanyak 5 saksi dihadirkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, salah satunya mantan komisaris bank ‘plat merah’ itu.

 

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu digelar sekitar pukul 13.00 WIB di ruang sidang Candra PN Tipikor Surabaya. Kelima saksi diantaranya, Hartono selaku mantan komisaris PT BPRS, Sihwanti dan Endah Sri Wahyuni pegawai PT BPRS. Kemudian Sugeng Plt Inspektorat Kota Mojokerto 2019-2022 dan Riyanto dari BPKP Jatim.

 

Hartono mengatakan, BPRS Kota Mojokerto dibentuk sekitar tahun 2011. Awalnya, komisaris utama PT BPRS dipegang Suyitno yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Mojokerto. Namun di tahun 2016 terdapat perubahan komisaris utama.

 

“Saya di BPRS komisaris anggota sejak tahun 2011 hingga pertengahan 2019. Komisaris utamanya bapak sekda,” katanya.

 

Awalnya, dewan komisaris selalu terlibat langsung dalam proses pencairan pembiayaan di PT BPRS Kota Mojokerto. Namun di tahun 2017, Hartono menyampaikan terdapat aturan dari OJK yang melarang dewan komisaris terlibat dalam semua proses pembiayaan.

 

“2011 sampai 2016 iya kami terlibat langsung (pembiayaan) apa lagi untuk pencairan beberapa pembiayaan yang tidak bisa disikapi direksi. Tapi setelah itu ada aturan OJK kami tidak boleh terlibat secara langsung,” jelasnya.

Exit mobile version