Berita

Sidang Kematian Alfan, LBH Ansor Soroti Kejanggalan Dakwaan JPU

×

Sidang Kematian Alfan, LBH Ansor Soroti Kejanggalan Dakwaan JPU

Sebarkan artikel ini
Sidang Kematian M. Alfan, Keluarga Sebut Penyebab Kematian Masih Misteri

Mojokerto, LenteraInspiratif.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Timur menyoroti jalannya sidang lanjutan kasus kematian siswa SMK Raden Rahmat Mojosari, Muhammad Alfan (18), yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (10/11/2025).

 

Dalam sidang tersebut, Rio Filian Tono (27), terdakwa tunggal dalam kasus ini, dihadirkan langsung di ruang Cakra. Ia tampak mengenakan kemeja putih, peci putih, dan celana hitam, didampingi penasihat hukumnya, Junus. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Jenny Tulak, bersama dua hakim anggota, Tri Sugondo dan BM Cintia Buana.

 

Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Erfandy Kurnia Rachman, didampingi I Gusti Ngurah Yulio dan Ari Budiarti dari Kejaksaan Negeri Mojokerto. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan enam saksi, mulai dari ibu korban Jamik, kakak korban Diki Sukono, dua teman korban Achmat Atem dan Afif Muzaki Arif, wali kelas Siti Khoirun Nisaa, hingga relawan Aden.

 

Namun, menurut Dewi Murniati, perwakilan LBH Ansor Jatim yang mendampingi keluarga korban, jalannya persidangan belum maksimal. Ia menilai jaksa tidak menggali secara mendalam beberapa aspek penting yang bisa mengungkap penyebab kematian Alfan secara terang.

 

“Awalnya jaksa mendakwa dengan pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal. Lalu ditambah pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, yang dijunctokan dengan pasal 53 ayat (1) tentang percobaan. Padahal ini bukan percobaan, karena korban sudah meninggal dunia. Itu yang kami kecewakan,” ujar Dewi usai sidang.

 

 

LBH Ansor juga menyoroti inkonsistensi dalam konstruksi dakwaan JPU. Menurut Dewi, jika korban sudah meninggal dunia, maka penerapan pasal percobaan menjadi tidak relevan secara hukum. Ia menilai perubahan dakwaan tersebut justru membingungkan arah pembuktian.

 

Selain soal dakwaan, Dewi juga menilai ada sejumlah fakta penting yang tidak ditelusuri lebih lanjut di persidangan, salah satunya soal kemampuan korban berenang.

 

“Jaksa seolah ingin mengaburkan fakta bahwa korban bisa berenang. Seharusnya itu diklarifikasi, karena bisa jadi berpengaruh pada analisis penyebab kematian,” tegasnya.

 

Menurut Dewi, korban bahkan memiliki sertifikat berenang dan bela diri, yang seharusnya menjadi bahan analisis penting untuk menilai kemungkinan korban tenggelam secara tidak wajar.

 

LBH Ansor juga mempertanyakan tidak dijeratnya saksi bernama Khoirul dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta, padahal perannya dinilai signifikan dalam rekonstruksi.

 

“Dalam rekonstruksi, Khoirul justru berada di depan. Bahkan saksi menyatakan yang mengejar di depan saat itu adalah Khoirul, bukan Rio. Tapi mengapa dia tidak dijerat Pasal 55 ikut serta? Ini jadi pertanyaan besar,” kata Dewi.

 

LBH Ansor menilai fakta-fakta ini menunjukkan masih adanya celah dalam proses penegakan hukum terhadap kematian Muhammad Alfan. Dewi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan hingga seluruh peran dan penyebab kematian korban terungkap.

 

“Kami berharap JPU dan aparat penegak hukum membuka seluruh fakta tanpa ada yang ditutup-tutupi. Kematian Alfan ini harus diusut tuntas, karena terlalu banyak hal yang belum terang,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id