BeritaJawa Timur

Sidang Kasus Penggelapan di PT Summit Oto Finance, Pihak Perusahaan Nilai Tuntutan Terlalu Ringan

×

Sidang Kasus Penggelapan di PT Summit Oto Finance, Pihak Perusahaan Nilai Tuntutan Terlalu Ringan

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus Penggelapan di PT Summit Oto Finance, Pihak Perusahaan Nilai Tuntutan Terlalu Ringan

MOJOKERTO, LENTERAINSPIRATIF.ID — Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Rifqian Arfi Andika, karyawan PT Summit Oto Finance (SOF) Mojokerto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (5/11/2025).

 

Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus, S.H., dengan Jaksa Penuntut Umum Asmiranda, S.H. dan tim. Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Chandra, penasihat hukum terdakwa membacakan pledoi untuk meringankan hukuman kliennya.

 

Pihak JPU dijadwalkan akan memberikan replik atau tanggapan atas pledoi tersebut pada Rabu (12/11/2025) mendatang. Terdakwa Rifqian dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

 

Kasus ini bermula pada 8 Februari 2025, ketika Rifqian bersama rekannya, Eki Sahrudin, melakukan penagihan ke rumah debitur Sri Sulistyowati di Dusun Ngerayung, Kelurahan Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Penagihan dilakukan atas keterlambatan pembayaran angsuran sepeda motor Honda All New PCX 160 CBS warna hitam tahun 2024 bernopol S 2899 NCA.

 

Namun, motor tersebut ternyata telah digadaikan oleh Sri Sulistyowati kepada Miftakhul Eva Zaroh alias Mita senilai Rp5 juta. Rifqian kemudian menebus kendaraan itu dengan cara mentransfer Rp5 juta ke rekening Mita dan memberikan Rp1,5 juta tunai kepada Sri. Setelah motor berhasil ditebus, bukannya diserahkan ke perusahaan, Rifqian justru menjualnya ke Blitar seharga Rp16 juta.

 

Akibat ulahnya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp33.602.000. Hal itu disampaikan langsung oleh Sulistyono, Head Collection PT Summit Oto Finance Mojokerto, yang hadir dalam persidangan.

 

“Terdakwa Rifqian Arfi Andika adalah karyawan tetap kami di bagian Field Collection. Perbuatannya jelas merugikan perusahaan. Ia sudah dituntut JPU dengan hukuman 10 bulan penjara, tapi kami menilai tuntutan itu terlalu ringan,” ujar Sulistyono usai sidang.

 

Pihak SOF berharap majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa sebagai bentuk keadilan dan pembelajaran bagi karyawan lain.

 

“Kami berharap hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal. Apa yang dilakukan terdakwa adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan oleh perusahaan,” tegasnya.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id