Jawa TimurPolitik

Sidak Ponsel ASN, Pj Wali Kota Mojokerto Serius Berantas Judol di Lingkup Pemkot

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro, mengambil tindakan serius dalam memberantas judi online (judol) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Hal itu terlihat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada ponsel Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (1/7/2024).

 

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut setelah sebelumnya, Mas Pj telah tegas mengingatkan ASN Pemkot Mojokerto untuk tidak terlibat dalam judi online. Sidak kali ini menyasar Dinas Kominfo dan DPMPTSP. Hasilnya, Mas Pj menemukan lima ponsel milik ASN yang terindikasi memiliki aplikasi judi online.

 

“Hari ini kita lakukan sidak ke unit-unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, untuk memeriksa apakah ada aplikasi judi online di HP mereka,” ungkap Pj Wali Kota Ali Kuncoro.

 

Menyikapi temuan tersebut, Mas Pj menegaskan lima orang tersebut akan segera diproses dengan pemanggilan melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Mojokerto.

 

“Besok mereka akan kita panggil ke BKD, apabila terbukti maka pertama akan kita lakukan pembinaan terlebih dahulu, kita minta membuat surat pernyataan,” terangnya.

 

“Namun apabila dikemudian hari tetap melanggar maka akan kita berikan sanksi sesuai dengan UU tentang ASN,” imbuhya.

 

Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jatim tersebut menegaskan bahwa permasalahan judol memang menjadi perhatian khusus bagi Mas Pj. Hal ini karena judi online memiliki bahaya yang sangat masif serta mengakibatkan dampak yang luar biasa.

 

“Saya ingin ASN di Pemkot Mojokerto menjadi teladan, bahwa mereka tidak bermain judi online, karena dampaknya sangat luar biasa di kehidupan,” jelasnya.

 

Pemkot Mojokerto akan terus melakukan pengawasan serta pembinaan pegawai secara berkala sehingga judi online di kalangan pegawai Pemkot Mojokerto tidak ada.

 

“Kepala OPD harus bertanggung jawab kepada jajarannya, memberikan pembinaan, pencerahan dan penambahan wawasan termasuk bahayanya ketika terperangkap judi online,” jelasnya.

 

“Sekali lagi ini gerakannya harus masif, terstruktur, sistematis dan harus dilaksanakan dengan bersama-sama,” ulasnya.

 

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Muhammad Imron menambahkan, jika terbukti terlibat judi online maka akan diberikan sanksi sesuai dengan PP 94 tahun 2021.

 

“Jika terbukti maka akan kita berikan sanksi disiplin tergantung dari pelanggaran yang dilakukan mulai dari sanksi ringan sampai berat seperti penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat,” jelas Imron. (roe/adv)

Exit mobile version