Jawa TimurPeristiwa

Pemkot Mojokerto Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Kepala bagian hukum, Agus Triyatno

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bakal memberikan pelayanan bantuan hukum gratis untuk warga kurang mampu. Program ini sebagai upaya melindungi hak hukum warga negara.

 

 

 

Kepala bagian hukum, Agus Triyatno mengatakan, terobosan bantuan hukum gratis untuk warga kurang mampu akan dijalankan tahun ini. Pelayanan yang diberikan berupa bantuan hukum secara litigasi maupun non litigasi

 

“Pemberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan non litigasi,” ucapnya, Jumat (17/5/2024).

 

Menurut alumni STPDN ini, gagasan program bantuan hukum itu berpedoman pada setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun.

 

“Namun, faktanya, ketika masyarakat berhadapan dengan hukum mereka tidak bisa bertindak sendirian dan membutuhkan bantuan,” katanya.

 

Lebih lanjut Agus berpendapat, faktor finansial menjadi banyaknya masyarakat tidak mendapatkan pelayanan pendampingan hukum. Akibatnya, tak jarang mereka menjadi korban atas keputusan hukum yang merugikan.

 

“Makanya ada ‘hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah’. faktornya karena masyarakat tidak memiliki finansial yang cukup untuk mendapat pelayanan hukum,” tuturnya.

 

Agus menjelaskan dasar untuk program ini, yaitu Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 100 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 100 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.

 

Agus menjelaskan untuk prosedur pengajuan bagi masyarakat yang membutuhkn bantuan hukum yakni:

 

(1) Permohonan Bantuan Hukum diajukan secara tertulis dan ditandatangani atau cap jempol oleh Pemohon Bantuan Hukum yang ditujukan kepada Pemberi Bantuan Hukum;

 

(2) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :

 

a. identitas Pemohon Bantuan Hukum ; dan

 

b. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.

 

(3) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung oleh Pemohon Bantuan Hukum ke Kantor Bantuan Hukum pada hari dan jam kerja, untuk mendapatkan persetujuan ;

 

(4) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan secara lisan Pemberi Bantuan Hukum menuangkan dalam bentuk tertulis ;

 

(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani atau cap jempol oleh Pemohon Bantuan Hukum ;

 

(6) Apabila Pemohon Bantuan Hukum tidak dapat datang langsung ke Kantor Pemberi Bantuan Hukum, permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh keluarga atau pihak lain dengan melampirkan surat kuasa.

 

“Yang pastinya kita menggandeng dari Pemberi Bantuan Hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi di Kementerian Hukum dan Ham. Untuk di Mojokerto sendiri ada LPP Bina Asia, LBH Universitas Mayjen Sungkono,LBH Permata Law”, pungkasnya. (Roe)

Exit mobile version