Jawa TimurKriminal

Siap Edarkan Narkoba 9,2 kg, Kurir Sabu Masuk Bui

Narkoba, Kurir Sabu, Malang

Narkoba, Kurir Sabu, Malang

Lenterainspiratif.id | Malang – Seorang kurir sabu PT (32) warga Sumbermanjing Wetan, Malang diringkus polisi. Dari tangan tersangka polisi menyita 9,2 kg narkoba yang terdiri dari 6,5 kg ganja dan 2,7 kg sabu-sabu.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, narkoba tersebut rencananya akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Malang.

“Pengungkapan kasus ini, hasil sinergi dan kolaborasi dengan BNN Kota Malang , dengan barang bukti yang diamankan seberat 9,2 kilogram, untuk ganja seberat 6,5 kilogram dan sabu-sabu seberat 2,7 kilogram dari tangan tersangka berinisial PT. Yang menerima pasokan narkotika untuk diedarkan di wilayah Malang,” ujar Budi, Rabu (23/3/2022).

Sebelumnya polisi lebih dulu mengamankan MRZ pada 5 Maret 2022 di kawasan Kedungkandang, Kota Malang. Dari hasil pengembangan, polisi selanjutnya meringkus PT di rumahnya pada 15 Maret 2022 lalu.

Diketahui, dari tersangka MRZ, polisi juga menyita 16, 6 gram sabu. Kedua tersangka ini diketahui mendapat pasokan narkoba dari BG yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka PT (32) ini mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO, dan sudah mulai beraksi sejak Desember 2021 sampai Maret 2022 secara bertahap,” papar Budi.

Atas perbuatannya ini, tersangka PT kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun pidan penjara serta denda Rp 8 miliar. ( suf)

Exit mobile version