Lenterainspiratif.com MOJOKERTO – Setelah beberapa saat lalu, Polres Mojokerto berhasil membongkar praktek prostitusi dengan menawarkan janda di wilayah pacet, kini giliran tawaran sex treesome di Villa Vanda blok u Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, dibongkar.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan Senin(10/2/2020), bahwa penangkapan para pelaku sex treesome itu pada kamis, (6/2/2020) di villa dikawasan wisata Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Diketahui, tersangka bernama Mustofa(38) asal Desa sawo, Kecamatan Kutorejo yang juga berprofesi sebagai dukun pijat ples dan tersangka perempuan bernama Rahayu Kurniawan Marsel(37) asal dusun Jara’an desa trawas,Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Modus operasi berawal dari saudara Mustofa yang berprofesi sebagai dukun pijat plus plus, ditawari oleh Rahayu untuk melakukan hubungan sex threesome atau berhubungan sex dengan dua orang laki-laki dan seorang perempuan, dengan tarif sebesar Rp. 1.500.000.
Feby menuturkan untuk memastikan benar tidaknya prostitusi dengan layanan threesome, maka pihak reskrim polres Mojokerto melakukan penyeledikan di lokasi kejadian perkara(TKP)dikawasan villa Trawas, setelah salah satu warga trawas berpura-pura sebagai pelanggan layanan sex threesome, setelah disepakati harga dan tempatnya, barulah Satreskrim Polres Mojokerto bergerak cepat, menangkap kedua pelaku prostitusi sex threesome.
“Untuk memikat pelangan agar tertarik melakukan sex threesome tersangka Mustofa disuruh oleh tersangka Rahayu berpura-pura sebagai suaminya,” tutur Feby.
Menurut AKBP Feby ,tersangka Mustofa disamping sebagai pelaku sex threesome, dia juga beprofesi sebagai dukun pijat plus-plus, dimana rata-rata pelanggan tersangka adalah para ibu-ibu.
“Tersangka mustofa ini melakukan profesi sebagai dukun pijet plus pkus sudah dua tahun, dalam prakteknya disamping memijat pasien yang rata-rata ibu rumah tangga, tersangka juga memberi layanan sex pada pasienya,” terang Kapolres Feby.
Selain itu menurut pengakuan tersangka Mustofa, punya trik sendiri agar ibu-ibu yang mengunakan jasa pijat padanya mau diajak main sex denganya.
“Saya punya trik khusus agar perempuan yang saya pijat merangsang dan mau berhubungan sex dengan saya,” katanya.
Dari hasil Prostitusi layanan sex threesome tersebut dari tarif yang dibayar oleh pelanggan 1,5 juta, dengan pembagian 300 ribu untuk tersangka Mustofa sisanya 1,2 juta untuk tesangka Rahayu, dan untuk bayar villa 500 ditaggung pelangan, dengan demikian pelanggan yang menginginkan layanan sex threesome harus rela merogo kocek 2 juta rupiah sekali main.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto guna penyidikan lebih lanjut, serta kedua tersangka dijerat pasal 296 KUHPdan pasal 506 KUHP dengan acaman hukuman penjara 1,4 tahun.(nis)