lenterainspiratif.com ! Probolinggo – Mengambil kesempatan dalam kesempitan berujung buih, mungkin ini pepatah yang patut untuk Pemuda bernama Ilham Andre Pratama (18), warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. ia harus berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran melakukan aksi bejat dengan memperkosa teman perempuanya saat pingsan.
Berdalih menolong teman perempuan yang pingsan, pemuda ini malah melakukan aksi bejat dengan memperkosanya. akhinya Ilham Andre pun ditangkap polisi, setelah keluarga korban melaporkan aksi asusila dari korban yang tak berdaya ini.
Kasat Reskrim Polresta Probolinggo, AKP Nanang Fendy Dwi Susanto mengatakan, aksi ini dilakukan Ilham di tempat kos korban 16 Maret 2020. Saat itu pada Senin pagi, Ilham masuk kantor di sebuah perusahaan penjualan barang elektronika, Probolinggo. Karena tidak mengenakan ID Card, Ilham ditegur atasannya. Ilham sempat beralasan, jika ID Card nya dibawa korban yang hari itu tidak masuk kerja karena sakit. Tak mau tahu, atasannya tetap meminta Ilham mengambil ID Card. Ilham pun berangkat ke rumah kos korban dan setibanya langsung mengetok pintu rumah, namun tidak ada jawaban.
Saat melihat ke ruang belakang, Ilham mendapati korban tengah pingsan. Merasa kasihan Ilham kemudian membopong tubuh korban ke kamar depan. “Pelaku kemudian meletakkan tubuh korban di alas plastik. Saat itulah dirinya merasa terangsang, mengetahui tubuh temannya tergeletak lemah pelaku menciumi pipi dan meraba-raba payudara. Lama-kelamaan dia mengaku terangsang hingga akhirnya menyetubuhi korban,” ujarnya
Usai melakukan aksi bejatnya, kata kasat reskrim, Ilham kemudian membopong kembali tubuh korban dan diletakkan di ruang tengah. Tidak seberapa lama kesadaran korban pulih.
“Korban kaget mengetahui dirinya telah pindah kamar dan celana dalamnya sudah melorot. Apalagi sebelumnya, korban setengah sadar merasakan dibopong Ilham,” tambahnya.
Selang dua hari, korban melapor perbuatan tersangka kepada polisi. Dengan perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Tersangka kami jerat Pasal 268 KUHP Tentang menyetubuhi perempuan yang bukan istrinya dalam kondisi tidak berdaya atau pingsan,”terangnya.
Di hadapan polisi, Ilham mengaku khilaf telah melakukan aksi kepada korban saat tak berdaya. Dirinya mengakui jika sering kali melihat korban pingsan karena sering mengalami anemia. (suf)