DaerahKriminalPeristiwa

Setubuhi Pacar, Pria Asal Juwingan Masuk Penjara

Foto istimewa
Foto istimewa

Lenterainspiratif.com, SURABAYA — Hanya ingin menikmati tubuh pacarnya tanpa mau menikahinya, MPB (19) akhirnya berurusan dengan polisi.

Pemuda asal Juwingan, Surabaya, ini akhirnya harus mendekam di penjara karena enggan menikahi kekasihnya yang sudah disetubuhi.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, MPB ditangkap setelah sebelumnya orangtua korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

“Korban dan pelaku kenal lewat aplikasi chating online. Mereka lantas menjalin hubungan,” katanya, Jumat (17/1/2020).

Lebih lanjut Ruth menuturkan setelah saling mengenal satu sama lain, pelaku menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun. Bahkan, keduanya sudah berhubungan intim sebanyak empat kali.

“Kejadian pertama ketika korban datang ke rumah tersangka, lalu berikutnya terjadi di kontrakan korban ketika suasana sedang sepi. Kemudian, yang ketiga dan keempat terjadi di Apartemen di Surabaya,” jelasnya.

Ruth mengemukakan, berdasarkan pengakuan korban kepada dirinya, MPB selalu berjanji akan menikahi korban sesaat akan melakukan hubungan intim.

Akan tetapi, lanjut Ruth, setelah korban melakukan hubungan intim sebanyak empat kali, pelaku meminta korban untuk mengakhiri hubungan sebagai sepasang kekasih.

“Sebelum melakukan (hubungan intim), pelaku mengatakan kepada korban bahwa akan bertanggung jawab dan berjanji akan menikahinya. Tapi akhirnya pada bulan November lalu, mereka putus,” ujar Ruth.

Korban pun tidak terima dengan perlakuan MPB yang memilih mengakhiri hubungan secara sepihak. Sehingga, sambung Ruth, korban melaporkan perbuatan pelaku itu kepada orangtuanya.

“Mendengar itu, ayah korban langsung membuat laporan ke SPKT Polrestabes Surabaya. Setelah itu kami langsung menangkap pelaku,” tuturnya.

Karena perbuatannya itu, pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 81 atau 82 KUHP dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 5 miliar. (jun)

Exit mobile version