Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Seorang pelajar harus berurusan dengan polisi karena menyetubuhi dan menyebar foto bugil pacarnya sendiri. Dietahui pelaku adalah remaja berinisial AL (16) asal Trowulan Mojokerto yang merupakan pelajar kelas XI SMA.
Pelaku dan korban yang merupakan pelajar kelas X di salah satu Madrasah Aliyah (MA) Mojokerto tersebut sudah menjalin hubungan sejak tahun 2022 lalu.
Persetubuhan itu bermula saat pelaku mengajak korban keluar dengan alasan memperbaiki sepedanya yang rusak. Namun sesampainya di sebuah area persawahan yang tidak jauh dari rumah pelaku, korban diajak melakukan hubungan intim.
Karena tak kunjung pulang, ibu korban lantas menghubungi pelaku dengan memaki-maki menanyakan keberadaan anaknya. Tak Terima dengan cacian itu pelaku pun menyebar foto bugil kekasihnya tersebut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 45 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kasus prsetubuhan terjadi pada 23 Maret 2023 di sebuah area persawahan yang tidak jauh dari rumah AL, berkasnya sempat P-19, sekarang kita masih dalam proses penelitian,” kata Jaksa Kejari Kabupaten Mojokerto, Mohammad Fajarudin.
Fajar mengatakan bahwa tersangka tidak ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. Menurut dia, saat ini tersangka masih tetap sekolah.
“Dalam menangani kasus ini, kita mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebab, AL tergolong anak berkonflik dengan hukum (ABH),” pungkas Fajar. (Diy)