KriminalPeristiwa

Setahun Kumpul Kebo, Setelah Hamil Sepasang Kekasih Ini Tega Gugurkan Bayinya

Kapolres saat menunjukkan barang bukti jok motor NMax yang digunakan pelaku

Polisi Akhirnya Menangkap Satpam Pabrik dan Kekasihnya

MOJOKERTO- Polisi akhirnya meringkus sepasang kekasih yang membawa bayi hasil hubungan gelap mereka ke puskesmas. Keduanya diketahui, Dimas Sabhra Listianto (21) warga Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dan Cicik Rochmatul Hidayati (21) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dimas adalah satpam salah satu pabrik elektronik di Wringinanom, Gresik, laki-laki yang membawa bayi tersebut ke Puskesmas Gayaman. Sementara, Cicik yang berstatus mahasiswi peguruan tinggi kesehatan di Kediri, waktu itu langsung diburu petugas.

Dari penangkapan sepasang kekasih ini diketahui, ternyata keduanya sudah lama menjalin hubungan asmara dan melakukan hubungan intim hingga tujuh kali. Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, keduanya mengaku sudah berhubungan selama satu tahun.

Karena kehamilan yang tak diharapkan, keduanya berusaha menggugurkan kandungan yag sudah berusia 8 bulan dengan obat penggugur sebanyak lima butir. Mereka melakukannya saat check in di vila, kawasan Pacet, Mojokerto Minggu (12/08/2018). Selama proses persalinan, mereka tidak dibantu oleh bidan dan melakukan secara paksa.

“Obat penggugur diperoleh dari temannya  di Aceh. Bidan yang dimintai obat masih tetangganya. Saat dibawa ke Puskesmas Gayaman, bayi ini dibungkus dengan dua kaos. Pengakuan mereka, yang perempuan takut karena kebetulan dari keluarga besar,” ungkap kapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya , bayi tersebut dibawa dari salah satu vila di kawasan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur. Oleh Dimas bayi tersebut dimasukkan jok motor Yamaha NMax dan dibawa ke puskesmas Gayaman. Namun karena kondisi yang kritis, oleh pihak puskesmas akhirnya dirujuk ke RS Gatoel. Namun sayang, nyawa sang bayi tak bisa diselamatkan.

Menurut kapolres, untuk pelaku perempuan saat ini masih dirawat pasca melahirkan. “Kami sudah proses dan sidik dan karena perbuatannya, dijerat dengan pasal 77 a ayat 1 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak lalu pasal 80 ayat 3 dan 4 undang-undang 35 tahun 2014 ini untuk kekerasan untuk anak. Kami lapis juga pada pasal 194 undang-undang 36 2009 untuk kesehatannya,” pungkasnya.(and)

Exit mobile version