LenteraInspiratif.id | Mojokerto – MDF (18) remaja asal Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto divonis 6 bulan penjara lantaran melakukan penyerangan tempat latihan perguruan silat. Ia dinilai melakukan tindak pidana Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nurlely dalam sidang yang berlangsung di PN Mojokerto pada, Senin (18/3/2024). Ia menilai, MDF terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyerangan tempat latihan perguruan silat di Desa Windurejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
“Dengan ini menjatuhi terdakwa hukuman pidana penjara selama 6 bulan penjara,” ucapnya.
Putusan ini, lanjut Majelis Hakim membacakan amar putusannya, diberikan setelah mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya, aspek-aspek yang memberatkan atau yang meringankan terdakwa.
Adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah terjerat pidana dan sudah berdamai dengan korban.
“Hal yang meringankan karena terdakwa sudah berdamai dengan terdakwa,” ucapnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Kabupaten Mojokerto Fachri Burhan Mulyana menuntut MDF 9 bulan pidana penjara. Artinya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU. Meski begitu, JPU Kejari Kabupaten Mojokerto belum bisa memastikan untuk mengajukan banding.
Begitupun dengan pendamping hukum terdakwa, Ahmad Mukhlisin juga belum bisa memastikan untuk melakukan upaya hukum banding. Ia mengaku jika saat ini dirinya masih berunding dengan keluarga terdakwa.
“Kita masih mendiskusikan dengan pihak keluarga apakah akan melakukan banding atau tidak,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam insiden penyerangan tempat latihan perguruan silat itu, Polisi telah menetapkan 6 tersangka.
Diantaranya, dua pelaku dewasa yakni DDD (19), warga Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, dan MDF (18), warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan 4 lainnya masih dibawah umur.
DDD dijerat dengan pasal 160 KUHP karena diduga menghasut teman-temannya agar melakukan penyerangan. Tersangka juga dikenakan pasal 221 KUHP karena menyuruh pelaku anak GV membakar tas, baju sakral, sabuk, dan buku jurus milik korban.
Sedangkan tersangka MDF dijerat dengan pasal 170 KUHP. Sebab ia merusak 2 sepeda motor milik korban yang tertinggal di balai Desa Windurejo. (diy)