Jombang, lenterakiri.com
Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa, Timur, berhasil mengungkap peredaran narkotika.Pasalnya, seorang sopir yang berinisial ‘H. A. P (37), yang merupakan warga Dusun Mojokuripan, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Berhasil dibekuk setelah mengedarkan sabu-sabu. Pria yang dikenal sebagai Sopir ini, nekat menjadi pengedar Narkotika lantaran upah seorang sopir kurang menyukupi.
Pelaku dibekuk petugas, pada Selasa (12/09/2017), sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan pelaku, dilakukan di dalam rumahnya, yang berada di Dusun Mojokuripan, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kab. Jombang.Pelaku tertangkap tangan saat menjual narkotika jenis sabu tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh, lenterakiri.com , Kasubbag Humas Polres Jombang, Jawa Timur, Iptu M. Subadar mengatakan, bahwa atas informasi yang didapat, pelaku merupakan pengedar sabu. Atas informasi tersebut, petugas melakukan pencarian, serta petugas sudah mengantongi identitas pelaku.Setelah itu, petugas melakukan penyamaran, dan menangkap pelaku saat berada didalam rumahnya. Karena tertangkap basah menjual dan mengedarkan sabu-sabu.
Subadar menambahkan, saat melakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tanga pelaku berupa, 2,48 gram sabu-sabu didalam plastik yang berbeda, 1buah timbangan elektrik dan plastik klip kosong, 2 buah handphone serta uang senilai Rp. 1.350.000. Dan kini pelaku kita amankan, untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut, guna mengembangkan kasusnya. Atas tindakan yang dilakukan, pelaku terjerat Pasal 112(1) jo Pasal 114 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “tandasya (dit)