Jombang, lenterakiri.com
Suryono (63), warga Dusun Catak Gayam Selatan, Desa Catak Gayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang merupakan seorang buruh tani. Serta Choirul Anam (50), yang merupakan warga Dusun Sentanan, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, yang merupakan buruh serabutan. Kedua orang tersebut, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, kedua kakek tersebut, telah melakukan perjudian jenis remi dengan menggunakan taruhan uang.
Saat dikonfirmasi, pada Kamis (14/09/2017), AKP Bambang Setyo Budi, Kapolsek Diwek, Jombang, Jawa Timur, mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat asyik bermain judi remi.Penangkapan terjadi, karena atas laporan, bahwa warga merasa terganggu adanya permainan judi remi tersebut. Pelaku diamankan, di lokasi yang tak jauh dari rumah, Choirul Anam, salah satu pelaku. “ucapnya
Bambang menambahkan, bahwa kedua pelaku sebelumnya telah diperingatkan oleh warga sekitar. Namun, kedua pelaku tak menghiraukan atas hal itu. Merasa jengkel dengan perbuatan pelaku, akhirnya warga melaporkan perbuatan ke Mapolsek Diwek, Jombang, Jawa Timur. Kini kedua pelaku kita serahkan ke Mapolres Jombang, Jawa Timur. “tegasnya (dit)