SURABAYA – Sungguh biadab kelakuan yang dilakukan oleh seorang driver online ini. Pasalnya, pelaku tersebut telah berbuat asusila terhadap penumpangnya sendiri alias berbuat cabul.
Pelaku yang bernama, Hendrik Sugiyanto (33) asal Jalan Tembok Dukuh Gg. V Surabaya tersebut menggagahi gadis di bawah umur, sebut saja Mawar (17) warga Pengampon Surabaya. Aksi bejat driver online tersebut akhirnya terbongkar setelah korbannya mengadu ke orang tuanya.
Sontak, orang tua yang tak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, ibu korban yang bernama Tio Giok San,(47) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Unit PPA, satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku di sekitar kediamannya pada, Kamis 8 November 2018.
“Pelaku ini melancarkan aksinya ditempat parkir mobil didaerah Kranggan Surabaya, “ungkap PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Jumat (09/11/2018).
Kronologis kajadian ini bermula pada saat korban memesan taksi online untuk pergi ke sekolah. Dan ketika itu, kebetulan drivernya adalah pelaku, lalu mereka berkenalan lanjut berpacaran. Setelah pelaku ini melancarkan aksi bujuk rayu akhirnya terjadi peristiwa persetubuhan.
“Persetubuhan itu dilakukan oleh pelaku di dalam mobil pribadinya ketika berada diparkiran, “jelasnya.
Kini pelaku sudah menghuni penjara di Mapolrestabes Surabaya. “Pelaku terjerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, “pungkasnya. (kus)