Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Pengacara Herman Budiyono, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL, meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya dalam kasus dugaan penggelapan senilai Rp12 miliar. Permintaan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pembelaan berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa (3/12/2024).
Michael menyampaikan pembelaan dengan menegaskan bahwa kasus ini lebih cocok diselesaikan di ranah perdata karena menyangkut sengketa waris. Ia juga menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan unsur pidana dalam dakwaan.
“Jaksa tidak mampu menunjukkan bukti yang cukup untuk menjerat terdakwa dalam pasal penggelapan. Kami meminta Majelis Hakim memberikan vonis bebas karena tidak ada niat kepentingan pribadi yang dilakukan oleh terdakwa,” jelas Michael.
Dalam persidangan, pengacara tersebut juga menyoroti lemahnya tuntutan jaksa yang meminta hukuman empat tahun penjara tanpa menghadirkan bukti kerugian materiil secara konkret. Ia menegaskan bahwa perpindahan uang yang menjadi dasar tuntutan jaksa tidak dapat dianggap sebagai tindakan pidana tanpa adanya bukti niat untuk memiliki.
Michael juga mengkritik proses persidangan yang melarang pemutaran video pembelaan dari pihaknya. Menurutnya, video tersebut memuat bukti adanya intimidasi terhadap terdakwa. “Kami menemukan bahwa uang sebesar Rp12,9 miliar justru mengalir ke pelapor, lebih besar dari jumlah yang disebutkan jaksa. Jadi, di mana letak penggelapannya?” ungkap Michael.
Ia juga menyebut bahwa aset milik CV Mekar Makmur Abadi di Jalan Majapahit Mojokerto telah berpindah nama ke salah satu pelapor tanpa dasar yang jelas. Michael meminta Majelis Hakim memeriksa kembali fakta-fakta tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam putusan.
“Masalah waris ini harus diselesaikan di pengadilan perdata terlebih dahulu. Hingga kini, terdakwa belum menerima haknya sebagai ahli waris. Jika tidak ada bukti pelanggaran pidana, maka sudah seharusnya klien kami dibebaskan,” tegas Michael.
Majelis Hakim menutup sidang setelah mendengar pembelaan. Sidang replik akan digelar pada 6 Desember 2024, dan putusan dijadwalkan pada 16 Desember 2024. (Diy)