Lenterainspiratif.id | Nasional – Nama Rocky Gerung kembali mencuat ke publik setelah videonya yang diduga melakukan penghinaan terhadap presiden viral di media sosial (medsos).
Relawan Jokowi sempat hendak melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim pada Senin (31/7) dengan Pasal 218 ayat 1 KUHP yang isinya adalah sebagai berikut :
‘Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV’.
Namun laporan itu ditolak, dan kemudian diarahkan menjadi pengaduan masyarakat (dumas).
Dilansir dari detik.com, Kamis (3/7/2023) begini pernyataan Rocky yang dinilai menghina Jokowi.
“Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia nggak mikirin nasib kita. Itu b** yang t. Kalau dia b* pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b* t* itu sekaligus b** yang pengecut. Ajaib, b** tapi pengecut,” kata Rocky. (Met)