Daerah

Sengketa Dermaga Pelni Sofifi, Libatkan Beberapa Mantan Pejabat Daerah

×

Sengketa Dermaga Pelni Sofifi, Libatkan Beberapa Mantan Pejabat Daerah

Sebarkan artikel ini

foto dermaga pelni sofifi
Jurnalis : Faisal Didi
Sofifi, Lentera Inspiratif.com
Lokasi pelabuhan pelni di kelurahan Sofifi, kecamatan Oba utara, Tidore kepulauan, Maluku Utara, berstatus sengketa. Karena persoalan lahan yang dibangun pelabuhan pelni tersebut, belum ada kejelasan dari pihak pemerintah Provinsi Maluku Utara. Lahan tersebut, dulunya dipakai oleh PT. Darko Mudultiber selama 25 tahun dan batas kontrak 2005 kemarin.
Namun, lahan ini belum dibayar pada saat pembebasan pada waktu itu. Dan hanya dibayar tanaman saja. Tapi paska habis kontrak lahan tersebut, dikembalian pada pemilik masing-masing, tapi ternyata dalam proses pembayaran tanaman tersebut menggunakan manipulasi data dari pihak terkait. Hanya pembayaran tanaman saja, namun penerimaan kwitansi pembayaran dan lahan sampai detik ini belum dikembalikan kepada pemilik lahan.
Kata Mansur pemilik lahan, bahwa Pembebasan lahan yang melibatkan Gubernur Thaib Armaiyn, Walikota Tidore Achmad Mahifa, dan juga camat waktu itu Mohtar Sangaji, Kepala Sahbandar Kota Tidore kepulauan. Sementara dari pihak pemilik lahan 53 orang seluas 56 hektar, mengadakan tuntutan mendesak dan tegas kepada pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan pemerintah kota Tidore kepulauan agar menindaklanjuti persoalan ini, namun hingga kini belum ada kejelasan.
“Kami telah melaporkan 5 kali tuntutan ke pengadilan kota Tidore kepulauan, lapor pertama Gubernur tidak hadir, Sahbandar hadir, lapor kedua kepala sahbandar tidak hadir, Gubernur hadir, hingga mengulur waktu 10 tahun lamanya sampai hari ini tidak terealisasi, “ucapnya, pada (30/10/2017)
Sementara itu, menurut ‘Amina Muhammad, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara, agar cepat menindaklanjuti persoalan ini. Jikalau tidak, kami akan melaporkan ke pengadilan tinggi pusat. “Dan menyiarkan kepada publik lewat media elektronik agar warga Indonesia tahu kebusukan dan kebohongan pemerintah Maluku Utar, “jelasnya
Harapan dari seluruh pemilik lahan, yang sementara dibangun pelabuhan pelni, dan juga beberapa bangunan ilegal. Agar Pemerintah Provinsi menindaklanjuti persoalan ini. “Kami akan laporkan ke pengadilan yang lebih tinggi, agar cepat hak kami dikembalikan. “tandasnya (ais)
Kabiro Maluku Utara : Iksan Togol
Editor : Didit Siswantoro
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *