Lenterainspiratif.id | Malang – Setelah beberapa bulan kabur, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Malang akhirnya berhasil diamankan Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Tersangka Siti E Nugroho (49) warga Jombang tersebut diamankan di Kota Surabaya saat bersembunyi di rumah saudaranya.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan Siti E Nugroho pada Rabu (30/3/2022) lalu.
“Tersangka akan kita tahan selama 20 hari ke depan sembari menunggu petugas mempersiapkan berkas-berkas dakwaan. Baru nanti akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya, Minggu, (03/4/2022).
Eko menambahkan, selain menangkap Siti, Raka Kinasih yang merupakan mantan Plt Dirut Perumda RPH Malang juga turut diamankan.
“Tersangka yang DPO ini merupakan rekanan dan menjadi tersangka utama dalam kasus dugaan pengadaan sapi dan merugikan negara mencapai kurang lebih Rp820 jutaan,” imbuh dia.
Secara rinci kasus tersebut muncul karena tersangka tidak mendatangkan sejumlah sapi sesuai yang disepakati pada tahun anggaran 2017-2018 silam.
Dari total 95 sapi dia hanya mendatangkan 65 sapi. Kerugian negara tersebut muncul karena 30 sapi tidak terealisasi.
“Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat UU RI tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup,” tutupnya. (Fi)