Lenterainspiratif.com, GRESIK — Gresik menjadi salah satu daerah yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penerapan jam malam akan berlaku di 18 kecamatan kota santri tersebut. Jam malam dimulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB.
“Memberlakukan jam malam mulai 9 malam sampai jam 4 pagi untuk semua kecamatan. Seluruh aktivitas dihentikan, kecuali petugas kesehatan, keamanan, pekerja shift malam dan orang dengan keperluan ke rumah sakit. Semuanya sudah masuk dalam peraturan bupati,” kata Kabag Humas Pemkab Gresik Muhammad Reza Pahlevi, Selasa (28/4/2020).
Reva memastikan jika pemberlakuan jam malam akan dilakukan serentak di 18 kecamatan di Kabupaten Gresik. Tidak hanya di 8 kecamatan yang telah diajukan ke Pemprov Jatim pada saat penerapan PSBB.
“Jam malam di 18 kecamatan seluruhnya. Kenapa, ditakutkan nanti yang hanya PSBB, nanti (warga) bisa larinya ke wilayah yang tidak ikut PSBB,” lanjut Reza.
Reza menambahkan saat ini Pemkab Gresik tengah menyiapkan 17 titik check point untuk penerapan PSBB di Gresik. Nanti setiap kendaraan yang masuk akan dilakukan penyemprotan disinfektan mulai dari motor dan mobil.
“Nanti akan dilakukan penyemprotan disinfektan mobil dan motor, bendanya yang disemprot bukan orangnya. Kemudian cek suhu dan dilakukan pendataan. Orang luar masuk ke Gresik akan didata,” ungkap Reza.
Reza memastikan orang luar boleh memasuki wilayah Gresik. Namun harus melalui protokol penanganan COVID-19.
“Misalnya kalau kendaraan, boleh berboncengan asal satu alamat. Mobil pun (dibatasi) 50 persen, angkot 50 persen. Untuk ojol sendiri hanya mengantar makanan tidak boleh mengantar penumpang, kecuali penumpangnya istrinya sendiri KTP alamat sama,” ungkap Reza.
Sedangkan untuk warung, kafe dan tempat makanan hanya melayani take away. Dan waktu buka tutup mengikuti aturan yang sudah ditentukan. Sama halnya restoran atau tempat makan yang ada didalam mal juga melayani take away.
“Mal pun tetap buka sampai jam 9 malam. Setelah itu tutup dan tetap menjalankan Pysichal distancing,” tandas Reza. (dul)