
lenterainspiratif.id | Jombang – Sudah jatuh tertimpah tangga pula, mungkin pepatah tersebut yang dialami oleh Bu Nyai Endang Yuniati. Pasalnya, selain dituduh keturunan PKI dan Gerwani, insiden penggerudukan dan penyegelan rumah Bu Nyai Endang Yuniati yang berada di lingkup Ponpes Majma’al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, pun terjadi.
Tak hanya itu, rencana pengusiran terhadap Bu Nyai Endang Yuniati pun diduga sudah disiapkan sebelumnya. Buktinya, pada Selasa 11 Mei 2021 lalu, ada surat yang dilayangkan pada Bu Nyai Endang Yuniati beserta anak – anaknya. Akan tetapi, dalam surat yang dilayangkan pada Bu Nyai Endang Yuniati, ada dua kop surat yang berbeda.
Yang pertama, surat berkop surat Ihwan Center tertanggal 11 Mei 2021 perihal Pemberitahuan dan Peringatan yang ditujukan ke Endang Yuniati. Sedangkan, surat berkop Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Shiddiqiyah (Orshid) tertanggal 13 Mei 2021, perihal Larangan Menggunakan Nama, Simbol, Atribut, Lambang, Gambar, dan Logo Shiddiqiyah, surat ini ditujukan ke Endang Yuniati dan empat putra-putrinya beserta seluruh pengikut dan/atau murid dan/atau simpatisannya.
“Kejadian 11 Mei 2021 itu ternyata sudah disiapkan surat soal pengusiran Bu Nyai Endang. Tapi anehnya, kedua surat tersebut diterima pihak keluarga Bu Nyai Endang, tanggal 29 Mei 2021. Blundernya mereka ada pada tanggal surat, “ungkap Gus Qoim Liddinillah, saat dikonfirmasi, pada Selasa (8/6/2021).
Kalau surat tersebut diberitahukan dan diterima Bu Nyai Endang sebelum atau pada saat tragedi mencekam itu, Gus Qoim mengaku tidak menyoal. Namun, dia tetap akan melakukan langkah-langkah lain, seperti menanyakan langsung terkait keabsahan surat tersebut.
“Karena kita tidak tahu apa hal yang mendasari surat itu diterbitkan. Kalau dalam surat itu, kita malah dituduh sebagai perusak dan pengkhianat Shiddiqqiyah, “tandasnya.
Dan diketahui, dalam surat dari Ikhwan Center yang ditandatangi 6 ketua Ikwan dan mengetahui ketua Ikhwan Center itu, intinya berisi pernyataan sikap, bahwa nama-nama di atas khususnya Endang Yuniati, Kamalat Azizah, Lu’lu’il Azaliyyah, Qoim Liddinillah dan Muntashir Billah ketika dinyatakan bukan lagi murid dan anggota organisasi Shiddiqiyyah.
Maka tidak berhak untuk menggunakan Nama, Simbol, Atribut, Lambang, Gambar, dan Logo Shiddiqiyah atau pun nama Kiai Mochammad Muchtar Mu’thi (Syech Muchtarullah Al-Mujtaba) dalam kegiatan apapun, baik itu kegiatan formal ataupun non formal.
Di poin kedua, Ikhwan Rodulur Riyahiin Minal Maqosidil Qur’anil Mubiin ini menyatakan, bahwa Endang Yuniati, Kamalat Azizah, Lu’lu’il Azaliyyah, Qoim Liddinillah dan Muntashir Billah adalah sumber dan bagian dari gerombolan pengkhianat Shiddiqiyyah, maka yang bersangkutan tidak berhak berada atau masuk ke dalam aset-aset Shiddiqiyyah. (dit)