Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Sejumlah warga Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto berbondong-bondong mendatangi balai desa untuk mendapatkan sertifikat tanah gratis dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Minggu (10/4/2022).
Kepala Desa Kemiri, Puthut Budi Santoso mengatakan, sebelumnya desa Kemiri belum pernah memperoleh program PRONA maupun PTSL. Baru ditahun 2020, Pemerintah Desa (Pemdes) Kemiri mengajukan proposal ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan kuota PTSL.
“Awal saya jadi kepala desa, kita mengajukan proposal ke BPN. Akhirnya kemiri mendapatkan kuota sekitar 1500 lebih,” ucapnya.
Dari kuota tersebut, lanjut Puthut memaparkan, sekitar 1497 warga Kemiri mengajukan program dari Kementerian ATR/BPN ini. “Alhamdulillah semuanya clear,” paparnya.
Puthut juga menjelaskan, pembentukan tim panitia PTSL ini atas dasar kesepakatan masyarakat. Dan pada akhirnya, warga Kemiri bisa mendapatkan sertifikat tanah ini secara gratis.
“Hari ini semua telah terealisasi,” tukasnya.
Sebagai tambahan informasi, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan Program Prioritas Nasional dari Kementerian ATR/BPN sebagai jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. (Diy)