
Lenterainspiratif.id | Kediri – Sediakan layanan Wik Wik Panti Pijat Yuli Massage di Kediri digerebek Unit Resmob Polres Kediri Kota. Panti pijat yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 74 di Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri itu juga menyediakan tempat untuk para pelanggannya ketika ingin berhubungan intim.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat orang pelaku. Masing-masing AN (29) warga Desa Baturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang sebagai terapis, MF (28) warga Desa Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak sebagai kasir, NB (35) warga Jalan Kedung Halang Pasir Jambu Bogor, Jawa Barat sebagai pengunjung dan YL (42) warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek sebagai pemilik panti pijat.
Penggerebekan panti pijat Yuli itu bermula dari laporan warga yang merasa tidak nyaman dengan adanya panti pijat plus-plus itu.
“Saat kami datang, mendapati seorang laki laki bersama terapis masih di dalam kamar. Selanjutnya Unit Resmob melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan menemukan tissu bekas untuk mengelap sperma yang berada di kasur,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Girindra Wardana, Senin (22/3/2021) malam.
Menurut pelanggan pria yang turut diamankan, ia memesan layanan pijat seharga Rp 100 ribu dengan durasi pijat 60 menit, kemudian ia menambah Rp 150 ribu untuk mendapat layanan hand job yakni dikeluarkan (masturbasi) dengan menggunakan tangan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari penggerebekan tersebut, seperti tisu bekas lap sperma, sprei, tisu basah, BH, dua rekapan hasil pijat, sertifikat LP3S (Lembaga pendidikan , pelatihan dan pijat sehat) atas nama Yuliati, surat ijin penyehat tradisional atas nama Yuliati, uang tunai disita dari kasir sebesar Rp 637 ribu dan uang tunai disita dari terapis Rp 300 ribu.
Atas perbuatannya yang melanggar, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP. (ji )