LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto masih berkutat dalam penyidikan dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho. Satu tahun lebih penyidikan berjalan, lembaga adiyaksa ini masih belum menetapkan tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo mengatakan, pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk mengungkap dugaan korupsi BPRS. Saat ini progres penyidikan telah mendekati 50 persen.
Tarni mengaku ada beberapa pertimbangan pihaknya belum menetapkan tersangka, Salah satunya masa penahanan tersangka.
“Yang menjadi pertimbangan kami masa penahanan tersangka itu terbatas hanya 20 hari, sementara penyelesaian kasus ini masih panjang,” kata Tarni, Senin (9/1/2023).
Meski begitu, Tarni mengklaim jika pihaknya sudah mengantongi nama-nama calon tersangka. Rencananya, para tersangka akan ditetapkan saat progres penyidikan hampir rampung.
“Nama sudah ada, nanti kalau 20 hari kasus ini diperkirakan selesai kita tetapkan tersangkanya ,” pungkasnya.
Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan setelah adanya temuan kerugian negara sebesar Rp50 miliar dari Window Dressing pembiayaan-pembiayaan bank.
Penanganan kasus dugaan korupsi PT BPRS ini diawali dengan pengayaan informasi dan data (survelans) yang dilakukan sejak pertengahan bulan September 2021.
Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.
Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021. (Diy)