Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kampanye untuk menghindari produksi, penjualan, peredaran, dan konsumsi rokok ilegal. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari rokok ilegal.
Dalam poster yang disebarkan, Satpol PP Kabupaten Mojokerto menegaskan pentingnya menghindari rokok ilegal dengan slogan “Gempur Rokok Ilegal”. Poster tersebut juga menjelaskan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sanksi administratif bagi pelanggar adalah denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Untuk membantu masyarakat mengenali rokok ilegal, poster ini juga mencantumkan ciri-ciri rokok ilegal, yaitu:
1. Rokok dengan pita cukai palsu.
2. Rokok dengan pita cukai bekas.
3. Rokok dengan pita cukai berbeda.
4. Rokok polos atau tanpa pita cukai.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di nomor 1 500 225.
Dengan adanya kampanye ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan kesehatan masyarakat.
**Deskripsi Gambar:**
Gambar ini adalah poster kampanye dari Satpol PP Kabupaten Mojokerto yang mengajak masyarakat untuk menghindari produksi, penjualan, peredaran, dan konsumsi rokok ilegal. Poster ini mencantumkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar, serta ciri-ciri rokok ilegal. Poster ini juga menyediakan informasi kontak untuk melaporkan peredaran rokok ilegal.