
Lenterainspiratif.id | Surabaya – Hari ini merupakan hari pertama masuk kerja setelah libur hari Raya Idul Fitri 2021, bagi semua pegawai baik swasta maupun Aparatur Sipil Negara di Surabaya. Pemkot Surabaya pun menerapkan aturan ketat, dengan memberikan sanksi kepada para ASN yang bolos kerja hari ini, mulai dari ASN tingkat kelurahan hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertinggi.
Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara saat dikonfirmasi mengatakan hari ini pihaknya masih menunggu hasil rekap dari masing-masing OPD soal ASN bolos.
“Nanti akan direkap laporan dari masing-masing OPD. Tapi nanti akan direkap oleh BKD sama inspektorat, kalau sudah direkap, kalau ada pegawai yang tanpa keterangan otomatis ada sanksi yang berlaku,” kata Febri, Senin (17/5/2021).
Febri menjelaskan bahwa sanksi yang menanti ASN jika bolos kerja di Ari pertama masuk kerja ini, telah disosialisasikan sejak 11 Mei lalu.
“Sebenarnya ketika liburan kemarin itu, juga ada jadwal piketnya. Jadi sudah dipetakan waktu piketnya agar tidak pergi luar kota,” ungkap Febri.
Sementara sanksi yang diberikan, jelas dia, disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang dibuat oleh ASN itu sendiri.
“Sanksinya macam-macam. Ibaratnya pelanggaran karena memang disengaja. Seperti pergi luar kota, tentunya sanksinya berat. Sesuai penilaiannya, berat seperti apa, sedang itu seperti apa, tergantung ketika dicek langsung atasannya seperti apa. Kalau ngomong sampai pemecatan bisa saja. Kalau seandainya alasannya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Febri.
“Jika keterangan bisa diterima secara rasional, mungkin ada sanksi tertulis, tapi bagi ASN sanksi tertulis itu sudah berat, karena bisa berpengaruh pada kepangkatan,” lanjut Febri.
“Saat ini masih dilakukan rekap mulai dari kelurahan hingga OPD tertinggi. Paling nanti jam 2 bisa disampaikan (hasilnya), kami masih menunggu dari BKD,” tandasnya. ( fi )