
TERNATE – Sejumlah mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Institut Agama Islam Negri (IAIN) Ternate, menggelar demonstrasi dalam menyambut hari tani nasional yang jatuh pada tanggal 24 september.
Seperti dilihat oleh media ini, massa aksi membawakan spanduk bertuliskan ‘Tolak Pengesahan RUU Pertanahan Dan Wujudkan Reforma Agraria Sejati’. Aksi yang berlangsung pukul 13.00 WIT, dilakukan di gedung DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, senin (23/9/2019).
Dalam aksi tersebut massa aksi menuntut, pertama tolak RUU Pertanahan, kedua selesaikan konflik Agraria di Indonesia, ketiga hentikan kriminalisasi, diskriminasi dan tindakan represif terhadap perjuangan agrarian, keempat stop perampasan ruang hidup terhadap masyarakat Tobelo Dalam (Ake Jira).
Kemudian yang kelima, stop reklamasi dan penambangan pasir yang berdampak pada kerusakan ekologi dan lingkungan hidup, keenam stop komersialisasi tanah yang menguntungkan pemodal.
“Semangat Kemerdekaan bukan hanya menyangkut bagaimana melepaskan diri dari penjajah yang memonopoli sumberdaya dan melakukan pemerasan fisik dan tenaga secara paksa, tapi menyangkut dengan bagaimana rakyat bisa berdaulat atas tanahnya sendiri dan ternebas dari hukum para kolonial menuju hukum yang beradap yang memperlakukan manusia sama dengan manusia yang lain,” teriak Fino Stovsky dalam orasinya.
Saat dikonfirmasi oleh sejumlah media, Fino menyebut, RUU Pertanahan ini sudah di kritik oleh beberapa LSM, dan ada juga dari Organisasi nasional yaitu Front Nahdiyyin Untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), tapi sampai saat ini tidak diakomodir dan Pemerintah Pusat terus berupaya untuk mendorong agar secepatnya dirancang UU Pertanahan ini.
“Nah, akhirnya kami dan LSM memiliki satu kajian yang sama terkait dengan poin-poin RUU itu yang dinilai terlalu komersial, dan itu akan berdampak pada komersialisasi lahan yang sudah diprogramkan oleh Pemerintah,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PMII Komisariat IAIN Ternate, Rizkiyawan Hasan mengatakan, Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUU Pertanahan) awalnya diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan dan konflik Agraria yang terjadi di Indonesia.
“Selain menjawab persoalan konflik Agraria, RUU ini juga diharapkan dapat mengatur pengelolaan tanah dengan mempertimbangkan aspek social, budaya, dan lingkungan hidup. Pemerintah beranggapan bahwa RUU ini akan melengkapi UUPA NO 05 Tahun 1960 yang dinilai belum dapat menjawab permasalahan aktual pertanahan,” imbuhnya.
Namun sayangnya, lanjut Wawan, draft terakhir RUU Pertanahan tertanggal 22 juni 2019 belum dapat menjawab problem ketimpangan Agraria dan kerusakan lingkungan hidup yang selalu berimbas pada kehidupan masyarakat.
“Alih-alih RUU Pertanahan dimaksudkan untuk menyelesaikan ketimpangan Agraria, malah banyak permasalahan substansi dalam RUU Pertanahan yang ikut serta memperparah ketimpangan Agraria yang sampai hari ini tidak kunjung usai,” pungkas Wawan dengan nada kesal. (ridal)






